Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Bandara Minangkabau Cegah Pemakaian Alat Rapid Test Bekas

PT Angkasa Pura II memastikan layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, telah sesuai prosedur.

1 Mei 2021 | 22.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas membersihkan area selasar di terminal kedatangan domestik, Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat, Sabtu, 25 April 2020. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau meniadakan seluruh penerbangan penumpang mulai Sabtu 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020 menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Padang Pariaman - PT Angkasa Pura II memastikan layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, telah sesuai prosedur dan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan sehingga calon penumpang pesawat udara tidak perlu ragu.

“Ketika muncul pemberitaan penggunaan alat bekas pakai untuk rapid test antigen, saat itu juga kami langsung sidak di Airport Health Center BIM dan dipastikan alat tes yang digunakan seluruhnya baru, masih disegel, dan bukan daur ulang," kata Executive General Manager Bandara Internasional Minangkabau Yos Suwagiono di Padang Pariaman, Sabtu, 1 Mei 2021.

Menurut dia, Angkasa Pura II telah meningkatkan pengawasan layanan di Airport Health Center yang dioperasikan oleh pihak ketiga.

"Kami berterima kasih kepada penyelenggara tes Covid-19 di Airport Health Center Bandara Internasional Minangkabau karena telah menjalani prosedur dengan baik,” kata dia.

Yos menyampaikan pengawasan dilakukan setiap hari, dan sidak digelar secara berkala untuk memastikan prosedur dan standar di Airport Health Center tetap terjaga.

"Tidak hanya harus menggunakan alat tes yang masih tersegel, pelayanan juga harus sesuai SOP dan petugas harus selalu menjaga profesionalisme," kata dia.

Guna memastikan alat tes yang digunakan bukan daur ulang, petugas Airport Health Center juga wajib menunjukkan kondisi fisik alat tes yang masih tersegel kepada calon penumpang pesawat sebelum melakukan tes.

"Petugas harus menunjukkan alat tes yang masih tersegel. Apabila tidak ditunjukkan, calon penumpang pesawat berhak untuk mengecek terlebih dahulu sebelum dilakukan rapid test antigen, atau RT-Antibody, atau GeNose C19," ujar dia.

Selain itu, pihaknya meminta sisa dari hasil penggunaan alat yang telah dipergunakan oleh penumpang untuk dilakukan pembuktian dengan laporan data harian layanan atau dilaksanakan rekonsiliasi.

Ia meminta seluruh pemangku kepentingan di Bandara Internasional Minangkabau untuk dapat selalu memenuhi peraturan dan prosedur yang berlaku.

"Kepada setiap pihak kami meminta agar selalu mentaati peraturan dan prosedur serta menjaga profesionalisme untuk menjaga nama korporasi. Saat ini kita berada di tengah pandemi, dan bersama-sama kita berupaya untuk menjalani prosedur guna turut mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya soal rapid test di Bandara Minangkabau.

ANTARA

Baca juga: Begini Pengawasan Kemenkes Cegah Terulangnya Kasus Alat Rapid Test Bekas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus