Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama kepada para pekerja yang terdaftar. BSU ditujukan bagi para pekerja dengan upah paling banyak Rp 3,5 juta. Nah, bagi masyarakat yang membutuhkan, maka mesti mengetahui cara cek penerima BSU beserta syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat penerima BSU Subsidi Gaji Rp 600.000
Seperti diketahui, program pemberian BSU RP600.000 ditujukan untuk menjaga daya beli para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat kenaikan harga BBM. Berikut syarat penerima BSU subsidi gaji.
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.
BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.
Cara Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp 600.000
Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU. Anda akan masuk pada laman cek penerima BSU
Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
Login dan lengkapi kembali biodata diri
Selanjutnya, cek pemberitahuan
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji
Jika ternyata tidak terdaftar, akan ada notifikasi akun Anda tidak terdaftar
Cara Daftar dan Cek Penerima BSU lewat situs Kemnaker.go.id
Melansir laman BSU Kemnaker, berikut ini adalah cara cek penerima BSU serta pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kunjungi situs kemnaker.go.id.
Daftar akun. Apabila belum memilikki akun, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan melakukan aktivasi akun menggunakan OTP yang dikirimkan ke nomor seluler.
Masuk ke dalam akun masing-masing.
Melengkapi prodil, seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.'
Terakhir, cek notifikasi atau pemberitahuan.
Itulah tadi cara cek penerima BSU 600 ribu rupiah. Kalau Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU. Namun, kalau Anda tidak terdaftar, Anda akan mendapat notofikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.