Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online 2024

Cara cetak kartu BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara mandiri dengan mengunduh kartu digital di aplikasi Mobile JKN, begini langkah-langkahnya.

30 Januari 2024 | 12.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan kartu tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KIS menjadi salah satu syarat administrasi yang wajib dimiliki peserta JKN yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (faskes) Tingkat Pertama atau FKTP dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KIS harus ditunjukkan kepada petugas administrasi di faskes saat akan melakukan pemeriksaan atau pelayanan kesehatan lainnya. 

KIS memuat nama lengkap peserta nomor BPJS Kesehatan, tanggal lahir, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga lokasi FKTP yang didaftarkan. 

Lantas, bagaimana cara cetak kartu BPJS Kesehatan secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor cabang? 

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online

Untuk mendapatkan kartu digital BPJS Kesehatan, peserta program JKN dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Instal aplikasi Mobile JKN di Google Play Store untuk ponsel Android atau App Store bagi ponsel bersistem operasi iOS.
  2. Pilih tombol ‘Daftar’.
  3. Isi data diri meliputi NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), nama, alamat email, dan tanggal lahir.
  4. Ketik kode Captcha yang muncul pada sistem, lalu ketuk ‘Verifikasi Data’.
  5. Lakukan verifikasi data dan buat kata sandi akun.
  6. Masuk akun (login) aplikasi Mobile JKN.
  7. Ketuk menu ‘Kartu’.
  8. Tekan tombol ‘Kirim Email’.
  9. Buka surel yang dikirimkan BPJS Kesehatan ke alamat email.
  10. Unduh KIS dalam format pdf.
  11. Cetak kartu BPJS Kesehatan secara mandiri dengan ukuran 8,5 cm x 5,22 cm. 

Cara Berobat Tanpa Kartu BPJS Kesehatan

Selain menggunakan KIS, peserta program JKN juga dapat menikmati pelayanan kesehatan yang didanai oleh BPJS Kesehatan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Hal itu seperti diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Depok Elshe Theresia. 

“Jadi penggunaan KTP untuk berobat sudah berlaku bagi peserta JKN aktif, dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan dengan menggunakan KTP,” kata Elsehe di Depok, Jawa Barat, Kamis, 14 September 2023, dikutip dari Antara. 

Menurut dia, peserta JKN aktif dapat berobat di faskes terdaftar masing-masing hanya dengan menunjukkan KTP saja tanpa harus membawa KIS. Hal itu berlaku untuk seluruh peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia. 

“Kebijakan berobat dengan hanya menggunakan NIK bagi peserta JKN aktif ini sudah berjalan cukup lama bahkan dari awal 2023,” ucapnya. 

Adapun tata cara berobat tanpa kartu BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke FKTP yang terdaftar di KIS, meliputi dokter praktik perorangan, dokter gigi, klinik utama, klinik pratama, dan puskesmas.
  2. Tunjukkan KTP kepada petugas administrasi.
  3. Peserta JKN selanjutnya akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter atau pelayanan lainnya sesuai indikasi medis, termasuk tes laboratorium.
  4. Apabila diagnosis medis memerlukan perawatan dengan fasilitas yang lebih memadai, maka dokter dapat memberikan surat rujukan ke FKRTL.
  5. Kemudian, peserta JKN dapat menikmati pengobatan, termasuk rawat inap di kamar kelas 1, kelas 2, atau kelas 3, hingga pemberian obat sesuai dengan klaim yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus