Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Pemerintah Jamin BPJS Kesehatan Tak Akan Defisit Tahun Depan

Pemerintah menjamin tahun depan BPJS Kesehatan tidak akan terjadi defisit lagi .

8 Desember 2017 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menjamin BPJS Kesehatan tak akan mengalami defisit tahun depan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan pemerintah telah melakukan beragam upaya untuk menambal defisit itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi tidak ada lagi (defisit) dong," katanya di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis, 7 November 2017. Tahun ini, BJS Kesehatan mengalami defisit sampai Rp 9 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu upaya pemerintah adalah menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) baru. Beleid itu mengatur tata cara pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan atau dana bagi hasil (DBH) untuk melunasi tunggakan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah.

Mardiasmo menuturkan pemerintah daerah memiliki tunggakan sebesar Rp 1,3 triliun kepada BPJS Kesehatan. Piutang berasal dari tunggakan iuran wajib pemerintah daerah sejak BPJS Kesehatan masih bernama PT Askes  pada periode 2014-2017.

BPJS Kesehatan diminta bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menghitung jumlah tunggakan. Totalnya kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai dasar pemotongan DAU/DBH. "Dana ini bisa membantu cash flow perusahaan," ujarnya.

Pemerintah juga tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penggunaan DBH cukai hasil tembakau. Dana tersebut tidak akan secara langsung digunakan sebagai instrumen untuk menutup defisit BPJS, melainkan untuk memperbaiki sisi penawaran.

Mardiasmo menuturkan dana itu akan disalurkan untuk memperbaiki fasilitas kesehatan di daerah penerima DBH cukai hasil tembakau. Namun tak semua DBH cukai hasil tambang akan digunakan, hanya 37,5 persen dari total dana saja.

PMK ini tengah menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu akan menyatakan dukungan pemerintah daerah lewat dana hasil pajak rokok.

Pemerintah juga sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Mardiasmo mengatakan revisi ini akan memberikan ruang bagi direksi BJPS Kesehatan untuk mengelola keuangannnya, terutama arus kas perusahaan. Dia berharap kebijakan itu akan membuat perusahaan likuid.

Pemerintah juga mendorong rumah sakit yang melaksanakan BPJS Kesehatan untuk beroperasi dengan pola badan layanan umum. Manajemen akan diberikan kesempatan untuk mengelola rumah sakit dengan diskresi. "Sehingga pengelolaan aset jadi bisa fleksibel," katanya.

Mardiasmo mengatakan beberapa langkah tersebut sudah cukup untuk memenuhi kas BPJS Kesehatan hingga dia menilai tak perlu ada kenaikan iuran. "Sudah ada kontribusi pemerintah daerah yang selama ini belum optimal," kata dia. Dia mengatakan masih ada daerah yang belum memenuhi kewajiban mengalokasikan 10 persen dari APBD untuk kesehatan. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan BPJS Kesehatan.

Dengan beragam kebijakan tersebut, Mardiasmo berharap BPJS Kesehatan juga bisa memperbaiki diri agar defisit tak terjadi lagi. BPJS Kesehatan dinilai harus lebih efisien, salah satunya dengan menghemat biaya operasional.

"Kalau dulu verifikasi secara manual sekarang bisa menggunakan IT, bisa lebih terpusat dan murah," ujarnya. BPJS Kesehatan juga diminta memperbaiki manajemen klaim, termasuk mitigasi fraud. Setiap klaim dan verifikasi harus dilakukan sesuai aturan.

Tahun ini, BPJS Kesehatan diprediksi mengalami defisit sekitar Rp 9 triliun. Pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp 4,2 triliun pada November 2017 untuk menambal kekurangan kas. Dana tersebut berasal dari setoran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Pemerintah juga telah mengucurkan dana Rp 3,6 triliun melalui penyertaan modal negara (PMN).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus