Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wajib pajak wajib melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, antrean untuk mengurus pajak biasanya cukup lama dan panjang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tapi kini daftar antrean kunjung pajak sudah bisa dilakukan secara online tanpa perlu antre secara langsung. Bagaimana cara daftar antrean kunjung pajak?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: UU HPP Atur Pajak Penghasilan Karyawan Belum Menikah tapi Punya Tanggungan, Begini Perhitungannya
Mengutip buku Panduan Praktis Mengurus Pajak Secara Online oleh Nufransa Wira Sakti, kemudahan membayar pajak khususnya dengan membuat antrean online ini selain memudahkan, juga akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan baru terkait antrean pendaftaran pelayanan pajak sejak 1 September 2020. Para wajib pajak bisa melakukan pendaftaran secara online melalui pajak.go.id.
Cara Daftar Kunjung Pajak
Posedur pendaftaran via online melalui kunjung.pajak.go.id tidak terlalu rumit. Peserta hanya perlu mengisi identitas diri dan waktu kunjungan.
Nah, berikut ini ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan untuk kunjung pajak online:
1. Kunjungi laman kunjung.pajak.go.id dan lakukan pendaftaran
2. Lengkapi identitas diri, di antaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (KTP) atau paspor
- Nama
- Status pajak (wajib pajak, wakil dari wajib pajak, kuasa wajib pajak, dan lain-lain)
- Alamat Email
- Nomor telepon
- Masukkan NPWP
- Kemudian lengkapi juga nama NPWP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang didaftarkan dengan benar.
3. Lengkapi data penilaian kesehatan
Karena laman ini buat untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, maka perlu juga untuk mengisi data seperti berikut ini:
4. Melakukan perjalanan jauh atau tidak
- Apakah pernah kontak dengan ODP atau pasien terkonfirmasi
- Informasi lain yang berkaitan
5. Tentukan jadwal kunjung pajak
Langkah selanjutnya yaitu menentukan jadwal kunjungan pajak sekaligus jenis layanan apa yang dibutuhkan. Misalnya:
- Janji temu
- Layanan terpadu
- Konsultasi mengenai pajak
- Pelayanan pajak lainnya
6. Tunggu email balasan
Setelah mengisi dengan lengkap informasi di atas, maka selanjutnya yaitu menunggu nomor kunjung pajak yang dikirim secara otomatis.
7. Jangan lupa lakukan screenshot untuk nomor antrean
Terakhir, apabila sudah menerima nomor antrian yang dikirimkan melalui email tadi, pastikan untuk mengambil tangkapan layar atau screenshot agar petugas pajak nantinya akan lebih mudah untuk melakukan pengecekan.
Manfaat Daftar Kunjung Pajak Secara Online
1. Memudahkan kepada wajib pajak untuk berkonsultasi, misalnya aplikasi e-Bupot, eSPT, dan lain-lain.
2. Antrean online juga sangat memudahkan wajib pajak, khususnya jika ingin berkonsultasi tentang perpajakan.
3. Wajib pajak juga akan lebih mudah melaporkan SPT tahunan.
4. Bisa untuk membuat janji temu dengan petugas pajak, atau bisa juga untuk mengatur jadwal temu dengan mereka.
5. Laman kunjung pajak tersebut juga membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid
6. Demikian pembahasan mengenai cara daftar kunjung pajak secara online, semoga artikel ini bermanfaat.
VIVIA AGARTA | AWALIA RAMDHANI
Baca juga: Terkini: Sri Mulyani Soal Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor, Orang Kaya Kena Tarif Pajak 35 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.