Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Meski acara peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan, para peserta yang diterima dapat melakukan klaim bantuan sosial berupa uang tunai dengan besaran uang tunai yang ditentukan. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada kendala teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski demikian, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya terhitung sejak 11 Februari 2022,” ujar Chairul dikutip dari Antara pada Selasa, 22 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Chairul, terhitung hingga saat ini sudah ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP. Per 18 Februari 2022 lalu, sudah ada sekitar 48 orang yang sudah melakukan klaim atas manfaat JKP ini. Sebelumnya, para pekerja yang dinyatakan sebagai peserta tersebut harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan di mana terdapat enam bulan dibayar berturut-turut.
Melansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, besaran uang tunai yang bisa diklaim oleh peserta program JKP, dihitung dengan sistem perhitungan: (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Jumlah besaran upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah maksimal Rp 5 juta.
Sementara untuk proses atau skema pengajuan klaim JKP, terlebih dahulu harus mengaktifkan akun di portal “Siap Kerja”. Terdapat beberapa tahap yang harus dipenuhi, baik oleh pekerja atau pengusaha yang akan mendaftarkan calon pekerja. Salah satu syarat yang harus diunggah oleh calon peserta, yakni berupa dokumen bukti PHK.
Akun Siap Kerja Sudah Aktif, Bagaimana Cara Pengajuan Klaim?
Skema pengajuan klaim JKP dilakukan melalui portal “Siap Kerja” melalui prosedur di bawah ini:
- Skema Pengajuan Klaim untuk Bulan Pertama
- Masuk ke portal “Siap Kerja”;
- Memilih menu “Ajukan Klaim” di portal Siap Kerja;
- Melengkapi data pribadi, no. rekening dan menandatangani surat KAPK di portal Siap Kerja;
- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan;
- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP;
- Proses selesai, manfaat uang tunai JKP masuk ke rekening peserta;
- Skema Pengajuan Klaim untuk Bulan ke-2 hingga ke-6
- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja;
- Melamar Pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/ 1 perusahaan yang telah proses wawancara);
- Mengikuti Konseling;
- Mengikuti
- Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2 - 5 (Kehadiran minimal 80%);
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja;
- Sukses. Manfaat JKP masuk ke rekening peserta.
HARIS SETYAWAN