Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JAKARTA - Pemberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dimulai pada Minggu, 5 Januari 2025. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ketentuan mengenai PKB, BBNKB,, pajak MBLB (mineral bukan logam dan batuan), opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 191 ayat (1) beleid yang diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta pada Rabu, 5 Januari 2022 tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan demikian, total ada tujuh jenis pajak yang dibebankan kepada pengguna kendaraan bermotor baru, yaitu PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan biaya admin tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi.
Sebagai tindak lanjut dari pembaruan ketentuan, dua kolom baru akan ditambahkan pada bagian lembar belakang STNK atau surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP). Lantas, bagaimana cara menghitung opsen PKB dan BBNKB?
Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Berdasarkan Pasal 83 UU HKPD, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan masing-masing sebesar 66 persen. Opsen dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen.
Opsen PKB
Melansir Antara, opsen PKB dihitung dengan cara menambahkan persentase kenaikan pada pajak PKB awal. Dengan demikian, rumus dari opsen PKB, yaitu 66 persen dikalikan dengan PKB awal.
Sebagai contoh, PKB sebuah kendaraan sebesar Rp500.000, maka perhitungannya:
- PKB awal: Rp500.000.
- Opsen PKB: 66 persen x PKB awal = 66 persen x Rp500.000 = Rp330.000.
- Tarif PKB total: opsen PKB + PKB awal = Rp500.000 + Rp330.000 = Rp830.000.
Jadi, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan tarif PKB total yang berasal dari penjumlahan opsen PKB dan PKB awal sebesar Rp830.000.
Opsen BBNKB
Kemudian, perhitungan opsen BBNKB juga dilakukan dengan cara yang sama, yaitu menambahkan persentase sebesar 66 persen dari nilai BBNKB yang telah ditentukan. Adapun tarif BBNKB ditetapkan berdasarkan peraturan masing-masing provinsi yang bersangkutan.
Misalnya, nilai jual kendaraan bermotor (NJKP) sebuah mobil baru off the road (OTR) dari dealer di Jakarta sebesar Rp200 juta. Maka, total BBNKB yang dikenakan sebesar:
- NJKP: Rp200 juta.
- BBNKB awal: 10 persen x NJKP (berdasarkan Peraturan Daerah atau Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB) = 10 persen x Rp200 juta = Rp20 juta. (Sementara jika mobil bekas, maka dikalikan dengan 1 persen).
- Opsen BBNKB: 66 persen x BBNKB awal = 66 persen x Rp20 juta = Rp13,2 juta.
- Tarif BBNKB total: opsen BBNKB + BBNKB awal = Rp13,2 juta + Rp20 juta = Rp33,2 juta.
Jadi, pemilik kendaraan bermotor harus membayar tarif BBNKB total sebesar Rp33,2 juta. Tarif BBNKB total tersebut berasal dari penjumlahan BBNKB awal dan opsen BBNKB.