Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Mengurus Taspen Bagi Pensiunan PNS atau ASN

Pensiunan PNS dan ASN bisa mendapatkan uang pensiun setiap bulan, setelah mengurus administrasi di PT Taspen. Begini caranya.

7 Desember 2024 | 15.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja, mereka akan tetap memperoleh gaji setiap bulannya yang diterima berdasarkan program pensiun. Pembayaran dana pensiun ini dikelola oleh PT Taspen (Persero). Lantas apa saja yang diperlukan oleh para pensiunan untuk mengurus taspen tersebut? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman resmi PT Taspen, program pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam lingkup pemerintahan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Merujuk pada UU tersebut, sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Para pekerja di instansi pemerintahan yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) secara otomatis terdaftar sebagai penerima manfaat program pensiun. Setiap peserta dikenakan iuran berupa pemotongan 4,75 persen penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan keluarga setiap bulannya. 

Penyaluran dana pensiun itu tidak hanya ditujukan bagi pegawai yang telah berhenti bekerja, melainkan juga termasuk uang duka wafat dan pensiun terusan untuk keluarga yang bersangkutan.

Untuk dapat menikmati Tabungan Hari Tua (THT) dan dana pensiunnya, pekerja PNS maupun ASN harus mengurus berkas Taspen menjelang pensiun. Untuk mengurusnya, ada beberapa dokumen atau berkas yang harus dipersiapkan antara lain:

THT

1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. FC SK Pensiun
3. KPPG atau asli SKPP
4. FC Identitas / KTP Pemohon
5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
6. Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi:   
a. Surat kematian dari lurah/rumah sakit;   
b. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami;   
c. Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun; 

d. Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa; 
e. Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa > 1 orang;   
f. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung;  

g. Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas;  
h. PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo). 


PENSIUN

1. Formulir Permintaan Pembayaran;
2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto;
3. Asli SKPP;
4. Pas foto 3x4 (dua lembar);
5. FC Identitas / KTP Pemohon;
6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank);
7. FC NPWP (Bila ada);
8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun);
9. Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi:   
a. Surat kematian dari lurah/rumah sakit;  
b. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami;   
c. Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;

d. Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa;   
e. Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang;   
f. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon.

Sementara itu, klaim dana pensiun dapat dilakukan secara online melalui website Taspen Online Services (TOS). Dengan syarat bahwa pemohon telah mengajukan pembuatan Kartu Identitas Pensiun (Karip).

Para pensiunan juga dapat menarik uang pensiunan melalui mesin ATM dengan berbekal Taspen Smartcard yang telah bekerja sama dengan lembaga perbankan.

Tak hanya itu, mencairkan dana pensiun PNS di Taspen juga bisa diwakilkan oleh ahli waris. Asalkan pemegang kartu Taspen Smartcard sudah melakukan otentikasi identitas.

Otentikasi yang dimaksud ialah pencatatan data biometrik, meliputi sidik jari (fingerprint), pengenalan wajah (face recognition), dan suara.

Nia Heppy Lestari dan Melynda Dwi Puspita turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus