Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cari Penyebab Ledakan Smelter di Morowali, Kemenperin Gandeng Puslabfor Polda Sulteng

Kemenperin masih melakukan koordinasi dengan Puslabfor Polda Sulawesi Tengah untuk mencari penyebab meledaknya smelter nikel di Morowali.

28 Desember 2023 | 15.58 WIB

Smelter Nickel PT IMIP Morowali. Foto : Shutterstock
Perbesar
Smelter Nickel PT IMIP Morowali. Foto : Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin melakukan koordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sulawesi Tengah untuk menyelidiki penyebab meledaknya tungku smelter di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sebagai informasi, insiden ledakan tungku smelter di PT ITSS menyebabkan 18 pekerja meninggal. Kecelakan kerja terjadi di pabrik smelter nikel, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Minggu kemarin, 24 Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi menyebut pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai insiden ini setelah hasil penyelidikan dari Puslabfor Polda Sulawesi Tengah. 

"Seperti prosedur pada umumnya, apabila terjadi accident maka kepolisian dalam hal ini Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menurunkan tim dari pusat laboratorium forensik. Saat ini tim dari Kementerian Perindustrian sedang berkoordinasi dengan tim dari Puslabfor Polda Sulawesi Tengah," ujar Andi saat konferensi pers IKI yang disiarkan secara daring di akun youtube Kementerian Perindustrian RI pada Kamis, 28 Desember 2023.

Andi masih memantau perkembangan terkini mengenai hasil olah TKP atau penyelidikan yang dilakukan oleh Puslabfor Polda Sulawesi Tengah. Nantinya, jika penyelidikan selesai dilakukan, pihaknya akan memberikan rilis. 

"Mungkin nanti setelah ada hasil penyelidikan, dari Kementerian Perindustrian akan memberikan rilis dengan Polda Sulawesi Tengah. Jadi saat ini kita masih menunggu hasil dari penyelidikan koordinasi antara Polda dan tim Kementerian Perindustrian," ujar dia.

Ia juga menyampaikan Kemenperin telah mengirim tim khusus yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ditjen ILMATE). Tim tersebut terdiri dari perwakilan Ditjen Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII), BSKJI, dan Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Bandung.

"Kemenperin juga mempunyai satuan kerja juga di Morowali, yaitu politeknik ada Kepala Badan SDMI yang memfasilitasi tim Kemenperin untuk melakukan peninjauan ke lokasi PT ITSS," katanya. 

Sebelumnya, Kepala Divisi Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, mengatakan hasil investigasi awal penyebab ledakan di PT ITSS adalah karena bagian bawah tungku masih terdapat cairan pemicu ledakan. Ledakan terjadi saat proses perbaikan.

"Adapun di lokasi juga terdapat banyak tabung oksigen yang digunakan untuk pengelasan dan pemotongan komponen tungku. Akibatnya, ledakan petama memicu beberapa tabung oksigen di sekitar area ikut meledak,” ujar Dedy.

Dia menuturkan tungku smelter nomor 41 yang terbakar awalnya masih ditutup untuk operasi pemeliharaan. Saat tungku itu tidak beroperasi dan dalam proses perbaikan, terdapat sisa slag atau terak dalam tungku yang keluar, lalu bersentuhan dengan barang-barang yang mudah terbakar di lokasi. Dinding tungku kemudian runtuh dan sisa terak besi mengalir keluar sehingga menyebabkan kebakaran. 

Akibatnya, pekerja yang berada di lokasi mengalami luka-luka hingga meninggal. Dedy menyebut hasil identifikasi penyebab kecelakaan ini sekaligus menegaskan tidak ada tabung oksigen yang meledak. 

YOHANES MAHARSO | RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus