Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Celios: Kampus dan Ormas Berpotensi Rugi kalau Masuk ke Bisnis Pertambangan

Bhima menilai risiko yang ada di sektor pertambangan terlalu besar untuk ditanggung kampus atau organisasi masyarakat

23 Januari 2025 | 16.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta, 23 Januari 2025. Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center for Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengkritik wacana pemberian konsesi pertambangan batu bara untuk kampus dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Menurut Bhima, perguruan tinggi dan ormas berpotensi menghadapi kerugian finansial jika masuk ke sektor pertambangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bhima membantah anggapan bahwa konsesi pertambangan batu bara akan otomatis membuat kampus atau ormas keagamaan mendapat untung. "Ini saya juga ingin membantah, kampus yang mengelola tambang batu bara itu akan membuat keuangan kampus lebih berdarah-darah lagi," kata Bhima di Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bhima, pengelolaan tambang bukanlah hal yang mudah secara bisnis. Ia berujar kampus atau ormas sangat bisa merugi di sektor tersebut karena tidak memiliki pengalaman mengelola bisnis pertambangan.

Ia khawatir kerugian tersebut bisa jadi dibebankan kepada mahasiswa yang membayar uang kuliah. "Itu justru akan membuat UKT mahasiswa jauh lebih mahal lagi. Karena pengusaha yang sudah sangat ahli di sektor pertambangan itu pun bisa mengalami kerugian," ucap dia.

Ia mengatakan ada banyak contoh kasus di mana wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tidak bisa dikelola karena pengusaha merugi. Selain itu, kata dia, ada banyak perusahaan batu bara yang harus menghadapi kepailitan.

Selain itu, ia menyampaikan kampus dan ormas keagamaan butuh dana yang sangat besar untuk memulai bisnis di sektor tambang. Dana tersebut belum tentu bisa balik modal dalam waktu singkat, jika memang bisa memberikan untung. "Jadi tambang tidak bisa didefinisikan langsung berkorelasi dengan keuntungan finansial," ucap dia.

Ia menilai risiko yang ada di sektor pertambangan terlalu besar untuk entitas kampus atau organisasi masyarakat. "Kampus, ormas keagamaan, yang tidak memiliki core business di sektor pertambangan, mencoba masuk ke sana sama dengan bunuh diri keuangan," kata dia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya berencana melegalkan pemberian izin pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi dan ormas keagamaan melalui revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). DPR telah mengesahkan Rancangan UU (RUU) Minerba sebagai usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna pada Kamis, 23 Januari 2025.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus