Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cerita Pandawa Lima dalam Kasus Suap Pajak

Dalam kasus suap pajak ini, mereka yang masuk dalam tim Pandawa Lima di antaranya bertugas bernegosiasi untuk pengurusan surat ketetapan pajak.

6 Maret 2021 | 13.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus dugaan suap pajak senilai Rp 50 miliar. Mereka adalah Direktur Esktentifikasi dan Penilaian Pajak Angin Prayitno serta bekas Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan suap pajak ini salah satunya memang berkaitan mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan. “Menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya, tentu semuanya itu melanggar ketentuan peraturan di bidang perpajakan,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sumber Tempo yang mengetahui perkara tersebut menyatakan kasus yang tengah diusut ialah pengurusan pajak sepanjang 2016 dan 2017 saat Angin menjabat sebagai Direktur penerimaan dan Penagihan Pajak. Sedangkan Dadan saat itu adalah anak buah Angin.

Koran Tempo edisi Sabtu, 6 Maret 2021, menulis bahwa Angin diduga tak bekerja sendiri. Sumber Tempo mengatakan mereka tergabung dalam tim Pandawa Lima yang bertugas melakukan negosiasi dengan wajib pajak untuk pengurusan surat ketetapan pajak. Mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijudiasteadi, disebut-sebut masuk tim ini.

“Pak Ken punya tim khusus yang dijuluki Pandawa Lima. Mereka mendapat bagian nego-nego ke WP (wajib pajak),” kata sumber.

Koran Tempo telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ken, namun nomor telepon selulernya tidak aktif. Daftar pertanyaan yang disampaikan melalui pesan pendek juga belum dijawab.

Adapun klien tim Pandawa Lima bukan hanya tiga perusahaan yang terendus dalam praktik suap, yang meliputi PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin). Pada 2017, informasi tentang adanya ratusan bukti permulaan pelanggaran wajib pajak sempat mencuat ke publik, yakni saat masa akhir jabatan Ken.

Pada November 2017, aktivitas tim Pandawa Lima mulai surut seiring dengan masa pensiun Ken. Namun, praktik kecurangan di Direktorat Jenderal Pajak disebut-sebut masih terus berjalan sampai 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membebastugaskan pegawainya yang tersangkut kasus suap. Ia mengatakan tidak ada toleransi terhadap tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yang dilakukan seluruh di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya," kata Sri Mulyani, Rabu, 3 Maret lalu.

Ketika dikonfirmasi terkait kasus suap pajak ini, Angin dan Dadan belum merespons panggilan Tempo. Hingga berita ini diunggah, nomor telepon keduanya tidak aktif saat dihubungi.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MUHAMMAD HENDARTYO  | ROBBY IRFANY | DIKO OKTARA | KORAN TEMPO

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus