Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Clubhouse Belum Terdaftar di Kominfo, Terancam Pemutusan Akses?

Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan aplikasi ruang obrolan, Clubhouse, belum terdaftar secara resmi.

18 Februari 2021 | 14.29 WIB

Aplikasi Clubhouse. Kredit: YouTube/CNET
Perbesar
Aplikasi Clubhouse. Kredit: YouTube/CNET

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan aplikasi ruang obrolan, Clubhouse, belum terdaftar secara resmi. Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan aplikasi yang tidak terdaftar akan terancam pemutusan akses berupa pemblokiran hingga penghapusan konten sesuai aturan yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, PSE (penyelenggara sistem elektronik) yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aplikasi Clubhouse tengah marak digunakan warganet untuk berdiskusi seputar isu-isu aktual pada bidang-bidang tertentu. Sejumlah pejabat publik ikut memanfaatkan ruang obrolan ini untuk membagikan pengalamannya, seperti Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Komisaris Utama Telkomsel Wishnutama Kusubandio.

Dedi menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah, PSE yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi wajib mendaftarkan diri kepada Kominfo. Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.  

"Masa pendaftaran adalah enam bulan sejak PM diundangkan pada 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," ujar Dedi.

Pendaftaran itu, Dedi melanjutkan, bersifat wajib agar ruang digital Indonesia lebih sehat dan terjaga. Upaya ini juga dilakukan untuk melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi. Ia menekankan bahwa proses pendaftaran aplikasi merupakan langkah yang lazim.

"Proses pendaftaran adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha,” katanya.

Lebih jauh Dedi meminta masyarakat memberikan pengaduan atau informasi terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran. "Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," ujarnya.

Belakangan aplikasi Clubhouse ramai dibicarakan warganet, terutama setelah Elon Musk menggunakannya untuk mewawancarai CEO Robinhood Vlad Tenev tentang keputusannya untuk mencegah pengguna membeli saham GameStop.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus