Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo menyebut bahwa aturan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan ditetapkan pemerintah tidak tepat jika bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan seperti mengurangi peredaran penyakit diabetes pada masyarakat. Sebab menurut Triyono, Produk minuman berpemanis bukan pemicu utama dari meningkatnya penyakit yang ada di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita tahu industri minuman atau produk minuman siap saji bukan kontribusi utama dari sisi kalori," klaim Triyono di Hotel Mercure Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Triyono, alih-alih mencapai tujuan kesehatan, rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) justru akan menggerus pertumbuhan industri.
"Kalau cukai itu diterapkan, yang terjadi adalah industri minumannya kena: terdampak dari sisi pertumbuhannya. Tetapi isu besar yang terkait dengan kesehatan tidak akan terjawab," ujarnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berencana menerapkan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan mulai tahun ini. Menurut Dirjen Bea Cukai Askolani rencana tersebut didukung oleh Kementerian Kesehatan.
Dia menjelaskan, DJBC juga berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk penerapan cukai MBDK pada tahun ini. Phaknya juga berkoordinasi dengan lintas kementerian untuk menyiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai minuman berpemanis dalam kemasan. Baru setelah baru pemerintah akan mengumumkan mengenai kelanjutan rencana kebijakan tersebut pada waktunya.