Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Daftar Gaji Polisi dan Tunjangannya Sesuai Pangkat

Gaji polisi dikabarkan naik tahun depan sebanyak 8%. Berikut ini daftar gaji polisi dan tunjangannya sesuai pangkat.

28 Agustus 2023 | 18.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi menghentikan kendaraan untuk melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat 25 Agsutus 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat 25 Agustus di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada tahun depan, gaji polisi direncanakan akan mengalami peningkatan. Presiden Joko Widodo telah mengusulkan kenaikan gaji polisi sebesar 8% saat penyampaian RUU APBN tahun 2024 kepada DPR pada tanggal 16 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditambah lagi, ada juga rencana kenaikan sebesar 12% untuk para pensiunan. Langkah ini diharapkan akan memberikan dorongan tambahan bagi kinerja aparat keamanan, sekaligus mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, besaran gaji pokok polisi diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2019 tentang Daftar Gaji Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Selain gaji pokok, polisi juga mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan untuk istri, tunjangan anak, dan juga tunjangan kesehatan yang semuanya merupakan bagian dari paket kompensasi yang diberikan kepada mereka.

Rencana kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan insentif tambahan bagi para anggota polisi agar bekerja dengan lebih baik dalam melaksanakan tugas-tugas mereka untuk menjaga keamanan negara.

Rincian Gaji Polisi Tahun 2023

Gaji yang diberikan kepada polisi pada tahun 2023 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019. Sistem ini mengklasifikasikan masa kerja polisi dalam beberapa golongan. Untuk Golongan I, masa kerja tertinggi yang diakui adalah 28 tahun. 

Sementara itu, untuk Golongan II hingga IV, masa kerja tertinggi yang diakui adalah 32 tahun. Semakin tinggi masa kerja, maka semakin tinggi juga gaji yang diterima. Di bawah ini adalah kisaran gaji polisi mulai dari masa kerja yang terendah hingga tertinggi:

Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 - Rp2.617.500
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 - Rp2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 - Rp2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 - Rp2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 - Rp3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 - Rp3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 - Rp3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500 - Rp3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000 - Rp4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 - Rp4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 - Rp4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 - Rp4.780.600

Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 - Rp4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 - Rp5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 - Rp5.243.400

Golongan V (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 - Rp5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 - Rp5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 - Rp5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800

Rincian Tunjangan Polisi

Selain dari gaji, anggota polisi juga menerima tunjangan. Besaran tunjangan kinerja bervariasi sesuai dengan jabatan yang dipegang. 

Informasi ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Berikut rincian besaran tunjangan untuk setiap kelas jabatan:

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000
  • Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000

Tunjangan ini diberikan berdasarkan tingkat jabatan masing-masing anggota Polri dengan besaran yang meningkat seiring naiknya jabatan dalam hierarki kepolisian.

KAYLA NAJMI IHSANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus