Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan masih enggan berkomentar secara mendetail mengenai kritik Anggota Komisi I DPR, Adian Napitupulu, tentang opsi dana talangan pemerintah untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pihak Kementerian hanya menjelaskan bahwa beleid tentang bantuan kepada perusahaan BUMN ini sudah akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK.
"Memang turunan PP (Peraturan Pemerintah) kan nanti ada PMK tentang PMN (Penyertaan Modal Negara) dan investasi pemerintah," ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 Juni 2020.
Prastowo menyebut, saat ini Kementerian Keuangan sudah merampungkan PMK tentang investasi dan sudah diundangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020. PMK ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). "Tapi skema kan harus difinalkan, mana yang sesuai kebutuhan," ucapnya.
Prastowo pun mengungkapkan, beleid ini disusun sudah sejak awal sebagai rencana pemerintah memulihkan ekonomi nasional. "Bukan karena ada tulisan (Adian) itu," tuturnya.
Garuda diwacanakan memperoleh dana talangan sejumlah Rp 8,5 triliun. Dana itu akan dimanfaatkan untuk modal kerja lantaran sepanjang pandemi, perusahaan mengalami kesulitan likuiditas.
Namun, Adian Napitupulu memandang dana talangan ini berpotensi menimbulkan masalah karena tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Jika pemberian dilakukan, Adian mengatakan kebijakan ini akan melanggar beleid tersebut dan melanggar Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
"Jika dipaksakan, Garuda mungkin bisa selamat, pemegang saham non-pemerintah bisa selamat tapi Presiden, posisinya bisa 'tidak selamat'," kata dia dalam keterangannya, Ahad 14 Juni 2020.
Adian pun mendetailkan soal isi PP Nomor 23 Tahun 2020 untuk pemulihan BUMN yang terdampak pandemi, mulai Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, hingga penjaminan. Dari semuanya, kata Adian, tak ada satu pun yang membahas soal dana talangan. Karena itu, kata dia, pemerintah lebih mungkin membantu Garuda Indonesia dalam bentuk PMN atau investasi pemerintah.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | EKO WAHYUDI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini