Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dapat Alokasi Lahan Telantar 564.975 Hektare dari ATR/BPN, Menteri Transmigrasi: Sedang Kami Tata Secara Komprehensif

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan tanah atau lahan telantar perlu dimanfaatkan agar memiliki nilai ekonomi.

3 Februari 2025 | 13.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Iftitah Sulaiman. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman mengatakan lahan telantar seluas 564.957 hektare yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) masih dalam proses penataan. Ia menyebut lahan yang bakal digunakan untuk program transmigrasi itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Salah satunya di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

“Ini sedang kami tata secara komprehensif karena kami tidak ingin dikasih lahan tapi produktivitasnya tetap rendah,” kata Iftitah ketika ditemui Tempo di kantornya pada Kamis, 30 Januari 2025. “Kami mau cek langsung ke lapangan, benar kosong atau tidak.”

Iftitah ingin memastikan lahan yang terindikasi telantar itu benar-benar tidak dikuasai korporasi. Selain itu, tidak menyisakan persoalan pertanahan yang terjadi di masa lampau. Karenanya, akan ada satuan tugas atau Satgas yang bekerja untuk menuntaskan permasalahan lahan. 

Lahan yang clear and clean menjadi keharusan seiring rencana transformasi program transmigrasi. Iftitah menuturkan, transmigrasi yang bakal dilaksanakan di era Presiden Prabowo Subianto tidak lagi hanya menjadi program memindahkan penduduk—sebagaimana yang dilakukan rezim Orde Baru. Di era Prabowo, pemerintah akan membangun kawasan ekonomi di wilayah transmigrasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 8 persen. 

Adapun sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan lahan telantar perlu dimanfaatkan agar memiliki nilai ekonomi. Menurut dia, 564.957 hektare lahan telantar yang dialokasikan untuk Kementerian Transmigrasi  bisa memiliki nilai tinggi dengan adanya program transmigrasi.  

“Sehingga, ini bermanfaat untuk bangsa dan negara. Persis seperti yang diharapkan dan diamanatkan UUD 1945 pasal 33 bahwa bumi, air, udara, dan segala isinya yang dikuasai negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Nusron, Selasa, 12 November 2024.

Pilihan Editor: 100 Hari Kabinet Prabowo: Food Estate, Lumbung Pangan atau Masalah?

 

 

 

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus