Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

DBH Jakarta, BPK Persilakan Kemenkeu Putuskan Bayar atau Tidak

Kemenkeu diminta tidak menjadikan pemeriksaan BPK sebagai alasan belum disalurkannya kurang bayar DBH DKI Jakarta.

11 Mei 2020 | 14.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menjadikan pemeriksaan BPK sebagai alasan belum disalurkannya kurang bayar dana bagi hasil atau DBH kepada pemerintah daerah.

"Tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kemenkeu kepada pemerintah provinsi DKI atau pemerintah daerah manapun terkait kurang bayar DBH dengan pemeriksaan BPK," ujar Agung dalam konferensi video, Senin, 11 Mei 2020.

Menurut Agung, pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan baru akan melunasi pembayaran DBH setelah terbit hasil pemeriksaan BPK itu tidak relevan dan tidak saling berhubungan.

Agung mengatakan kegiatan BPK adalah melakukan pemeriksaan, sementara pemerintah pusat bertugas mengelola keuangan negara. Ia mengatakan UUD 1945 maupun UU pemeriksaan, UU keuangan negara, hingga UU Perbendaharaan tidak ada satu pun yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban, khususnya DBH, yang dilakukan Kementerian Keuangan atau Pemerintah Pusat itu harus menunggu hasil audit BPK. "Silakan Kemenkeu buat keputusan bayar atau tidak bayar, tidak perlu dihubungkan dengan pemeriksaan BPK," ujar Agung.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan baru menyalurkan kurang bayar dana bagi hasil DKI Jakarta sebesar Rp 2,6 triliun dari kewajiban Rp 5,16 triliun. Angka tersebut adalah akumulasi dari pelunasan kurang bayar tahun 2018 dan sebagian kurang bayar tahun 2019.

"Untuk DKI Jakarta, dari Rp 5,16 triliun, kami sudah membayarkan seluruh DBH 2018 yang masih kurang waktu itu karena perhitungan dan 2019 sudah Rp 2,58 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Jumat, 8 Mei 2020. Sisa yang belum dibayarkan akan disalurkan setelah rampungnya audit BPK soal Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Sri Mulyani mengatakan mulanya total kurang bayar dana bagi hasil DKI Jakarta mencapai Rp 5,16 triliun dengan rincian sisa kurang bayar tahun 2018 sebesar Rp 19,35 miliar dan potensi kurang bayar 2019 Rp 5,16 triliun.

Belakangan, kata Sri Mulyani, beberapa daerah yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah akibat dampak Virus Corona alias Covid-19, meminta pembayaran dana bagi hasil kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat sudah mengalokasikan kurang bayar dana bagi hasil 2019 yang belum diaudit sebesar Rp 14,71 triliun.

"Kami sudah bayarkan separuhnya dalam rangka membantu daerah yang memang menghadapi penerimaan asli daerahnya turun," ujar Sri Mulyani. Saat ini telah disalurkan untuk 5 provinsi dan 113 kabupaten/kota sebesar Rp 3,85 triliun pada April 2020.

Hal ini menjawab tudingan bahwa belum terbayarnya piutang dana bagi hasil atau DBH Pemprov DKI Jakarta yang menyulitkan pendanaan bantuan sosial atau bansos bagi 1,1 juta warga ibu kota yang terimbas Corona. 

DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus