Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Deretan Wewenang OJK Sebagai Satu-satunya Penyidik Pidana Jasa Keuangan

UU PPSK memberikan wewenang ke OJK sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tidak pidana jasa keuangan. Ini deretan tanggung jawabnya.

6 Januari 2023 | 06.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan wewenang khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai lembaga satu-satunya yang melakukan penyidikan tidak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu termaktub dalam pasal 49 dari aturan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di pasal 49 ayat 7, dijelaskan bahwa penyidik OJK memiliki beberapa wewenang dan tangung jawab. Huruf a menyebutkan bahwa penyidik OJK berwenang dan bertanggung jawab menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berwenang dan bertanggung jawab melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” tertulis dalam pasal 49 ayat 7 huruf b dikutip dari UU PPSK pada Jumat, 6 Januari 2023.

Selanjutnya huruf c, penyidik OJK berwenang dan bertanggung jawab melakukan penelitian terhadap setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Huruf d, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari Setiap Orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Sementara, di huruf e disebutkan OJK berwenang meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Huruf f, OJK akan melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Penyidik OJK berwenang dan bertanggung jawab meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang sedang ditangani,” demikian termaktub dalam huruf g.

Huruf h, OJK disebut berwenang melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Huruf i, memblokir rekening pada Bank atau lembaga keuangan lain dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan; 

Dalam huruf j, tertulis bahwa penyidik OJK berwenang meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara jasa penyimpanan data dan/atau dokumen.

Di huruf k, OJK berwenang meminta keterangan dari LJK tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

“Penyidik OJK berwenang meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan; dan melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana di sektor jasa keuangan,” bunyi huruf l dan m.

Sedangkan di huruf n, penyidik OJK berwenang eminta bantuan aparat penegak hukum lain. Dan huruf o berwenang menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penyidik OJK terdiri dari 3 pejabat

Dalam pasal 49 tertulis bahwa penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu. “Yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” tertulis dalam Pasal 49 ayat 1.

Selanjutnya: Di ayat 2 dijelaskan bahwa penyidik ...

Di ayat 2 dijelaskan bahwa penyidik yang berasal dari pejabat pegawai negeri sipil tertentu diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum—Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sementara, pada ayat 3 disebutkan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK,” tertulis dalam ayat 5. 

Selain itu, dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, demikian termaktub dalam ayat 6. Adapun di ayar 7 dijelaskan pula mengenai wewenang dan tanggung jawab penyidik OJK.

UU PPSK mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan. Pertama penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi; dan kedua penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Sementara ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan; dan keempat perlindungan konsumen. Serta kelima literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

RUU resmi jadi UU PPSK

Adapun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 15 Desember 2022 lalu.

“Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat keterangan tertulis saat itu.

Dia menjelaskan bahwa UU PPSK merupakan omnibus law yang mengubah sekitar tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan yang cukup lama berlaku, bahkan hingga tiga puluh tahun, Sehingga, kata Sri Mulyani, perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Sehingga UU PPSK dapat menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global.

“Perkenankanlah kami, atas nama pemerintah, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan, khususnya Ketua dan Anggota Komisi XI yang menginisiasi proses RUU ini, dan kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan RUU ini,” kata Menkeu.

Bendahara negara itu juga berharap bahwa kerja sama tersebut akan membawa Undang-undang ini mencapai tujuannya untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia. “Demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera,” ucap Sri Mulyani.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan magang di Tempo pada 2017 setelah mengikuti Kursus Jurnalistik Intensif di Tempo Institut. Sejak 2018 meliput isu teknologi, sains, olahraga, politik dan ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus