Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan 35 koperasi dari daftar 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal. Status ilegal ini disematkan Satuan Tugas Waspada, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam siaran pers pada 22 Mei 2020.
Ketua Satgas Tongam Lumban Tobing mengatakan ada satu informasi yang terlewatkan pada 35 aplikasi milik koperasi ini. “Bahwa beberapa aplikasi koperasi tersebut tidak melakukan pinjaman online di luar anggota,” kata dia kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.
Dalam siaran pers 22 Mei 2020, Satgas tidak hanya menyebut 50 aplikasi yang tayang di Google Playstore ini menawarkan pinjaman online ilegal, tapi juga tidak sesuai dengan prinsip koperasi. Sehingga, Satgas dan Kementerian Koperasi dan UKM meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar 50 aplikasi ini ditutup.
Kemarin 29 Mei 2020, muncul siaran pers baru dari Satgas dan Kementerian Koperasi. Mereka menormalisasi 35 koperasi dari 50 aplikasi koperasi simpan pinjam yang sebelumnya dianggap menyimpang. Mereka pun dinyatakan tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan izin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tempo menanyakan apakah ada kekeliruan dalam penetapan 50 koperasi dengan label pinjaman online ilegal. Namun, Tongam tidak menjawab langsung. Dia hanya mengatakan, ada kemiripan dalam aplikasi tersebut seperti pada aplikasi fintech peer to peer lending.
Tongam juga tidak menjawab langsung pertanyaan apakah tidak berlebihan memberi label ilegal pada 35 koperasi yang kemudian dinormalisasi. ”Intinya tadi adalah kemiripan pada aplikasi-aplikasi tersebut dalam penawaran pinjaman,” kata dia.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi membenarkan ada ketidakhati-hatian dan ketidakcermatan dari Satgas Waspada Investasi OJK dalam menetapkan 50 aplikasi koperasi ini sebagai penawar pinjaman online ilegal. “Harusnya dilakukan tabayun (klarifikasi) dulu,” kata dia.
Walhasil, puluhan koperasi yang masuk dalam daftar itu mengadu ke pemerintah, atas label ilegal dari OJK. Sebab, mereka tak hanya dicap memberi pinjaman ilegal, namun juga diblokir sementara oleh Satgas. Dari 50, ada 36 koperasi yang kemudian mengajukan protes. Maka diadakanlah pertemuan antara puluhan koperasi ini dan kementerian, serta Satgas OJK.
Dari 36, kata Zabadi, sebanyak 35 koperasi bisa membuktikan mereka legal dan tidak memberikan pinjaman ke luar anggota. Sehingga, mereka pun dikeluarkan dari label ilegal OJK.
Sementara 1 koperasi tetap diblokir karena melayani anggota di luar kota. Padahal, mereka berstatus koperasi primer kabupaten kota yang hanya bisa melayani anggota di dalam kota tersebut, sesuai UU Koperasi. Lalu, 5 koperasi belum mengajukan protes atas label ilegal dari OJK. Sehingga, 41 koperasi yang masuk dalam 50 daftar OJK ini.
Dari pertemuan itu diketahui 9 aplikasi bukanlah berasal dari koperasi. Maka, Zabadi menilai tidak tepat juga bagi OJK menyebutkan 50 aplikasi koperasi dalam keterangan mereka pada 22 Mei 2020. Atas kejadian ini, Kementerian Koperasi meminta Satgas Waspada Investasi OJK melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika ada pengumuman seperti ini lagi, di masa yang akan datang.
FAJAR PEBRIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini