Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tengah mengawasi 12 koperasi, yang diduga melakukan praktik menyimpang. Kedua belas koperasi tersebut tak hanya beroperasi di Pulau Jawa, tapi juga di Riau, Kupang, dan Gowa.
“Saya meminta seluruh Kepala Dinas yang mengurus koperasi dan UKM untuk punya keberanian menerapkan sanksi bila ditemukan koperasi bermasalah di daerahnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno, seperti dikutip dari siaran pers, Senin, 23 Oktober 2017.
Baca: Ekspansi Koperasi Simpan Pinjam Terganjal Era Suku Bunga Rendah
Ke-12 koperasi bermasalah itu di antaranya Koperasi Cassava Agro (Bogor), KSP Pandawa Mandiri Grup (Depok), KSP Wein Sukses (Kupang), KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera (Cirebon), KSPPS BMT CSI Madani Nusantara (Cirebon), dan Koperasi Pandawa/Koperasi Indonesia (Malang). Selain itu, koperasi-koperasi lain yang diduga melakukan praktik menyimpang adalah Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (Bogor), Koperasi Segitiga Bermuda (Gowa), Koperasi Merah Putih (Tangerang Selatan), Koperasi Budaya Bank Bumi Daya (Riau), Koperasi Harus Sukses Bersama (Jambi), dan Koperasi Karya Putra Alam (Gunung Putri, Bogor).
Jika koperasi tersebut terbukti melakukan praktik menyimpang dan tidak bisa dibina, menurut Suparno, akan ada tindakan berupa pembubaran. Pernyataan ini disampaikan di depan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur Mas Purnomo Hadi beserta kepala dinas koperasi dan UKM di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Suparno menekankan pentingnya melakukan pengawasan terhadap koperasi agar tercipta koperasi yang berkualitas. “Saya sudah (pernah) memberikan sanksi kepada 12 koperasi berskala nasional,” ucapnya.
Di samping melakukan pengawasan, Suparno melanjutkan, Kementerian Koperasi dan UKM juga memiliki program pencegahan. Program tersebut bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan melalui pembentukan Tim Waspada Investasi, yang juga melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bank Indonesia, Bareskrim Mabes Polri, dan sebagainya. "Terkait (dengan) itu, pengawasan dan pencegahan, kita juga terus mengevaluasi aturan yang ada. Kalau Peraturan Deputi dianggap masih kurang kuat, maka akan diperbaharui menjadi setingkat permen (peraturan menteri)," tuturnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur Mas Purnomo Hadi menyebutkan ada sekitar 31 ribu lebih koperasi di wilayahnya. Dari jumlah itu, sekitar 27 ribu koperasi masuk kategori sehat. Sedangkan sekitar 15 persen di antaranya tidak sehat. "Mati segan, hidup tak mau," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini