Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dirjen Pajak Harap Meterai Elektronik Bisa Kurangi Pemalsuan

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo berharap meterai elektronik dapat mempermudah transaksi masyarakat, terutama untuk transaksi elektronik.

2 Oktober 2021 | 10.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Meterai Elektronik. antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo berharap meterai elektronik dapat mempermudah transaksi masyarakat, terutama untuk transaksi elektronik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya itu, menurut Suryo, keberadaan meterai elektronik juga diharapkan bisa menekan pemalsuan yang marak terjadi sebelumnya. Dengan begitu, meterai elektronik dapat berdampak positif kepada penerimaan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Harapannya ini memberi kemudahan bagi masyarakat dan pemalsuan meterai diharapkan dapat berkurang," kata Suryo Utomo dalam peluncuran meterai elektronik di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.

Oleh sebab itu, pihaknya bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meluncurkan dan mengawasi penggunaan meterai ini.

Suryo menjelaskan pemeteraian dokumen elektronik dengan meterai elektronik butuh sistem mumpuni. "Oleh karena itu kami bekerja sama, tidak sendiri, antara lain dengan Perum Peruri yang telah ditunjuk sebagai penyedia materai," ucapnya.

Lebih jauh ia menyebutkan dokumen-dokumen transaksi elektronik yang bisa menggunakan meterai elektronik di antaranya untuk dokumen transaksi dua pihak yang sifatnya perdata yang menjadi objek bea meterai.

Meterai listrik juga bisa digunakan pada dokumen elektronik dalam transaksi sehari-hari. Dokumen elektronik telah diakui sebagai dokumen yang sah dan objek bea meterai oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

"Di sana pun juga disebutkan bahwa cara pemeteraiannya pun diatur karena sama sekali berbeda dengan dokumen kertas yang selama ini kita lihat dan gunakan," ucap Suryo.

Untuk melaksanakan pemeteraian elektronik, sebelumnya pemerintah juga sudah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133 dan 134 yang mulai berlaku 1 Oktober 2021. Kedua aturan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Bea Meterai.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus