Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak yang diterima Direktorat Jenderal Pajak sekitar 4,6 juta sampai dengan 7 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Lebih dari 4,5 juta, SPT wajib pajak orang pribadi dan sekitar 147 ribu, SPT wajib pajak badan," kata Suryo dalam konferensi pers virtual Selasa, 8 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan jumlah itu masih tergolong cukup jauh dari harapan Ditjen Pajak. "Harapan kami, yaitu penyampaian SPT di kisaran 15,2 juta tahun 2022," ujarnya.
Karena itu, dia berharap dengan dilakukan pelaporan SPT pajak oleh empat Menteri Koordinator, Kapolri, dan TNI, dapat memberikan dorongan kepada masyarakat Indonesia untuk menyampaikan SPT tetap waktu.
Dia mengatakan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2021 adalah 31 Maret 2022. Sedangkan untuk wajib pajak badan deadlinenya di akhir April 2022.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak para menteri koordinator, kepala kepolisian, hingga panglima TNI melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
Pada kesempatan itu hadir Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Inspektur Jenderal TNI.
HENDARTYO HANGGI
BACA: Pelaporan SPT Pajak PPh Bisa via E-Filing, Beleid Apa yang Mengaturnya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.