Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi komitmen repatriasi program amnesti pajak baru Rp 138 triliun. Padahal, total komitmen yang telah dinyatakan dalam program pengampunan itu sebesar Rp 147 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan terdapat dana sebesar Rp 9 triliun yang belum memasuki gateway hingga 31 Desember 2017. "Kami akan menelusuri sisa dana ini dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan," kata dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam program amnesti, wajib pajak yang telah menyatakan komitmen repatriasi wajib merealisasikannya hingga 31 Desember 2017. Wajib pajak yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 200 persen dari pajak terutang.
Untuk wajib pajak orang pribadi, repatriasi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Laporannya paling akhir disampaikan pada 31 Maret 2018. Mereka harus melampirkan data antara lain jumlah janji repatriasi.
Robert mengaku DJP telah mengetahui pemilik dana tersebut. Namun data tersebut tak bisa diungkapkan ke publik. Dia memastikan akan memanggil para wajib pajak tersebut untuk klarifikasi.