Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2022 sampai sekarang, Destiawan Soewardjono, resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Destiawan terjerat kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya PT Waskita Beton Precast.
Lantas, seperti apa profil Destiawan?
Berdasarkan catatan Tempo, Destiawan merupakan pria kelahiran Surabaya, 10 April 1961. Destiawan menempuh pendidikan Teknik Sipil di Universitas Brawijaya pada 1987. Dia kemudian melanjutkan pendidikannya di program Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada pada 2008.
Satu dekade lalu, yakni pada 2012 hingga 2013, Destiawan menjabat sebagai General Manager Departemen Luar Negeri PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Kemudian pada 2013 hingga 2020, karirnya berlanjut dengan menjabat Direktur Operasional III PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Pada 2014 hingga 2020, Destiawan menjadi Komisaris Utama PT Wijaya Karya Bangun Gedung Tbk. Setelah enam tahun menjabat komisaris utama, Destiawan melanjutkan karirnya sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya sejak 2020.
Belakangan, dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Waskita Karya pada 14 Februari 2023, Destiawan kembali diangkat sebagai direktur utama oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Karena itu, jabatan tersebut masih melekat padanya hingga sekarang.
Selanjutnya: Destiawan disebut menyetujui menyetujui pencairan dana dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Akan tetapi, Destiawan justru terjerat kasus dugaan korupsi. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Destiawan secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Tujuannya, kata Ketut, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang disebabkan pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," ujar Ketut dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.
Akibat perbuatannya, Ketut melanjutkan, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RIRI RAHAYU | YOHANES PASKALIS
Pilihan editor: Dirut Waskita Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Pernah Bangun Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini