Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani ogah menanggapi soal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan yang resmi naik 100 persen. Ia memilih tak menjawab kala wartawan memberondongnya pertanyaan ihwal kenaikan premi tersebut seusai Hari Oeang, Rabu, 30 Oktober 2019.
"Bu, Presiden Joko Widodo telah meneken perarutan presiden tentang kenaikan iuran BPJS...," kata seorang wartawan. Alih-alih menanggapi, Sri Mulyani malah hanya melempar senyum.
Ia pun menyilakan wartawan lain untuk bertanya topik berbeda, yakni soal koreksi pertumbuhan ekonomi. Belum kelar menjawab topik tersebut, dia disela pertanyaan seputar iuran BPJS Kesehatan lagi. Namun, ia tak jua menjawab.
Mantan Direktur Bank Dunia itu terus melanjutkan penjelasannya soal kebijakan pemerintah memperkuat fiskal untuk menyiasati koreksi pertumbuhan ekonomi yang diprediksi mepet 5 persen.
"Misalnya kita ingin mengembangkan industri manufaktur, ya kita akan tingkatkan competitiveness sumber daya manusia dari berbagai aspek. Ini perlu mendapatkan dukungan instrumen fiskal dari APBN," katanya.
Tak lama setelah menjawab, dia berjalan ke arah mobil. Ia lagi-lagi mengabaikan pertanyaan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Total, tiga kali pertanyaan dilempar dan tiga kali pula bendahara negara itu enggan menjawab.
Presiden Jokowi sebelumnya sudah meneken Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini ditandatangani pada 24 Oktober dan beredar pada 28 Oktober 2019.
Berdasarkan salinan Perpres yang diterima Tempo dari Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, beleid ini salah satunya mengubah besaran iuran bagi peserta. Kenaikan berlaku untuk semua peserta, mulai peserta bantuan iuran atau PBI hingga peserta mandiri.
Dalam beleid itu dijelaskan, iuran PBI meningkat dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran PBI yang ditanggung APBN dan APBD mulai berlaku pada 1 Agustus 2019.
Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III akan naik dari Rp 25 ribu menjadi 42 ribu. Adapun kelas II meningkat dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Selanjutnya, peserta kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Kenaikan iuran ini mulai efektif pada 1 Januari 2020.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini