Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan yang bergerak di bisnis penyewaan kamar nonhotel berbasis aplikasi Airbnb membantah tudingan tak membayar pajak yang dilayangkan sejumlah kalangan sebelumnya. "Kami mengikuti peraturan yang berlaku dan membayar semua pajak yang harus kami bayar di seluruh dunia,” ujar Head of Public Policy Airbnb Regional Southeast Asia Mich Goh, dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 30 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut Goh menjelaskan, sistem bagi hasil yang saat ini diterapkan ialah sebesar 3 persen untuk perusahaan dan 97 persen untuk tuan rumah (host). Keuntungan tersebut merupakan bagi hasil dari biaya yang tuan rumah kenakan untuk menyewakan ruang kosong mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Goh memastikan tuan rumah dan tamu yang menggunakan layanan Airbnb membayar bagian pajak mereka dengan adil dan telah bermitra dengan pemerintah di seluruh dunia untuk mempermudah proses ini. Airbnb, kata Goh, juga berperan dalam memastikan tuan rumah dan tamu kami membayar sejak tahun 2014.
"Airbnb telah mengumpulkan dan mengirimkan pajak ke lebih dari 340 komunitas di seluruh dunia dan para tamu telah membayar Rp 6,9 triliun atau US$ 510 juta untuk pajak perjalanan dan wisata,” kata Goh.
Goh mengklaim, dalam setahun terakhir, tuan rumah di Indonesia pada umumnya memperoleh Rp 28, 4 juta (US$ 2.100), dengan total pendapatan seluruh tuan rumah sebesar Rp 1,15 triliun (US$ 84,6 juta). Keuntungan ini belum terhitung keuntungan dari wisatawan yang berwisata dan berbelanja di lingkungan lokal sekitarnya, yang berarti sebagian besar uang yang dihasilkan melalui platform Airbnb tetap berada di masyarakat setempat.
Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani sudah meminta kepada pemerintah untuk melarang agen travel online (online travel agent / OTA) asing di Indonesia yang salah satunya ialah Airbnb. Hal ini, menurut dia, karena OTA asing tersebut diduga tidak membayar pajak.
Hariyadi menjelaskan, terdapat kemungkinan bahwa anggota PHRI telah melakukan komunikasi secara informal untuk mengusulkan pemblokiran situs Airbnb kepada Menkominfo Rudiantara. "Tapi kalau secara resmi kita belum menyurati mereka," kata dia pada Kamis pekan lalu.