Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat Nining Yuliastiani membeberkan pihaknya tengah melakukan pendampingan pada investor Kawasan Ekonomi Khusus Lido (KEK Lido) di Bogor. Pendampingan ini dilakukan usai pengelola kawasan tersebut mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebenarnya, dalam beberapa hal, kalau saya tanya ke pelaku usaha, mereka willing untuk kemudian patuh pada aturan yang ada. Kalau pada saat dikatakan ada hal-hal yang tidak sesuai, sebenarnya nanti kita bisa perbaiki,” kata Nining di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 11 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk itu, kata Nining, DPMPTSP Jawa Barat akan berkomunikasi dengan KLH untuk mengetahui duduk perkara kasus penghentian pembangunan di KEK Lido di Bogor. “Kita akan komunikasi dengan KLH, upaya-upaya apa saja yang bisa dilakuakn untuk bisa kembali Lido kemudian tetap nanti berjalan,” ucapnya.
DPMPTSP Jawa Barat juga menyatakan investor KEK Lido juga berkomitmen untuk mematuhi aturan. “Akan ikut (aturan) karena kita langsung konslidasi dengan KLH dan BPKM, apalagi mereka KEK,” kata dia.
Sebelumnya KEK Lido dijatuhi sanksi administratif dari Kementrian Lingkungan Hidup pada 6 Januari 2025 lalu. Sanksi itu berupa penyegelan dan pemberhentian pembangunan karena beberapa indikasi pelanggaran, seperti pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan menyatakan telah memberikan sanksi administratif tersebut kepada PT MNC Land Lido sebagai pengelola kawasan KEK Lido. Waktu sanksi tersebut adalah 90 hari untuk melakukan perbaikan. "Jadi kami layangkan dulu sanksi administrasi, kalau tidak dilaksanakan maka akan dikenakan pemberatan atau penegakan hukum lainnya," kata Rizal.
Adapun poin dari sanksi administratif tersebut adalah pemberhentian konstruksi di kawasan KEK Lido sampai mereka menerbitkan dokumen lingkungan yang baru. Hal itu disebakan KLH menemukan PT MNC Land Lido masih menggunakan dokumen persetujuan milik pengelola lama dan mereka tidak melakukan perbaikan.
KLH telah menemukan perbedaan kondisi KEK Lido saat ini dengan yang terdapat dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tak hanya itu, mereka juga menerima dugaan aktivitas yang mengakibatkan sedimentasi atau pendangkalan.
Sedimentasi atau pendangkalan dicurigai terjadi karena PT MNC Land Lido tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Hal itu akhirnya mengakibatkan sedimen dari areal bukaan lahan terbawa sampai ke hulu Danau Lido.