Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

DKI Larang Kantong Plastik, Pengusaha Anjurkan Pengolahan Limbah

Pengusaha khawatir bakal ada sejumlah dampak negatif yang timbul dari pelarangan penggunaan kantong plastik di Jakarta.

14 Januari 2020 | 12.56 WIB

Pengunjung melintas di dekat spanduk larangan kantong plastik belanjaan di Pasar Badung, Denpasar, Bali, 31 Oktober 2019. Pemprov Bali akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dalam peraturan tersebut produsen, distributor dan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai, styrofoam dan sedotan plastik untuk mengurangi sampah plastik dan mencegah kerusakan lingkungan. ANTARA FOTO/Nyoman Wibowo
Perbesar
Pengunjung melintas di dekat spanduk larangan kantong plastik belanjaan di Pasar Badung, Denpasar, Bali, 31 Oktober 2019. Pemprov Bali akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dalam peraturan tersebut produsen, distributor dan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai, styrofoam dan sedotan plastik untuk mengurangi sampah plastik dan mencegah kerusakan lingkungan. ANTARA FOTO/Nyoman Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengembangan Bisnis Asosiasi Produsen Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Budi Susanto Sadiman mengkhawatirkan bakal ada sejumlah dampak negatif yang timbul dari pelarangan penggunaan kantong plastik di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam hitungannya, pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut bakal menghilangkan 5.000 tenaga kerja di pabrikan kantong plastik. Angka itu belum dihitung dengan hilangnya jumlah tenaga kerja sektor informal seperti pemulung dan pengepul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Budi menyebutkan Indonesia sudah di ambang jatuh ke jurang resesi kalau tidak ada investasi dan tidak ada ekspor. "Yang bisa menyelamatkan itu industri petrokimia, industri bahan baku plastik. Kalau plastik dikurangi (di pabrikan hilir), investasinya tidak jadi masuk," kata Budi, Senin, 13 Januari 2020.

Padahal industri petrokimia, kata dia, setidaknya dapat menarik US$ 5 miliar dalam jangka 3 tahun - 4 tahun. Pelarangan penggunaan kantong plastik juga dapat menurunkan ketersediaan bahan baku bagi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Menurut Budi, industri plastik pada tahun lalu hanya memproduksi 5,9 juta ton atau tumbuh di bawah 5 persen secara tahunan. Tekanan tersebut masih akan berlanjut pada tahun ini khususnya bagi produsen low density polyethylene (LDPE) dan polyvinyl clhoride (PVC).

Oleh karena itu, Budi mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah aturan pelarangan tersebut menjadi adopsi proyek masyarakat zero sampah (Masaro). Proyek Masaro akan memungkinkan sampah pada sebuah daerah tidak akan keluar dari daerah tersebut lantaran dilakukan pengolahan limbah.

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta diberitakan bakal akan menerapkan sanksi larangan penggunaan plastik sekali pakai di pusat belanja, pasar swalayan, dan pasar tradisional, mulai pertengahan tahun ini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih mengatakan, dalam enam bulan, mereka akan mensosialisasi aturan baru tersebut kepada masyarakat dan pelaku usaha, termasuk melalui media massa dan media sosial.

“Per 1 Juli 2020. Dalam aturannya sudah disampaikan apa saja yang bisa dan wajib dilakukan. Harapannya aturan ini bisa mengurangi jumlah sampah plastik,” kata Andono, kemarin.

Permasalahan sampah plastik memang mulai menjadi sorotan masyarakat dunia dalam dekade terakhir. Belakangan, sejumlah aktivis lingkungan hidup internasional mengkampanyekan ancaman sampah yang sulit terurai alam tersebut di ekosistem laut dan sungai.

Sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu membuat larangan tas plastik sekali pakai, yaitu Denpasar, Bogor, Banjarmasin, dan Balikpapan. Pemerintah Provinsi DKI menilai penumpukan sampah plastik di aliran air menjadi satu penyebab banjir, termasuk banjir besar 2020.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI, masyarakat Ibu Kota memproduksi berbagai jenis sampah sebanyak 7.200 ton per hari. Meski didominasi limbah rumah tangga, menurut Andono, sampah plastik sekali pakai menempati urutan kedua dengan jumlah sekitar 1.000 ton per hari atau setara 14 persen. Berbeda dengan jenis sampah lain, plastik sekali pakai menjadi masalah karena sulit terurai alam dan didaur ulang.

Hal ini yang mendorong Gubernur Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, 31 Desember 2019. Dalam ketentuan ini, Pemprov memerintahkan para penjual toko retail dan pasar berhenti menggunakan kantong kresek.

Pemprov juga memaksa para pemilik dan pengelola pusat belanja untuk terlibat dalam penegakan aturan tersebut. “Di setiap toko, disediakan kantong ramah lingkungan yang bisa dibeli masyarakat. Kantongnya bisa dipakai berulang kali,” kata Andono.

BISNIS | IMAM HAMDI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus