Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Dosen ekonomi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengkritisi keputusan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengusulkan perguruan tinggi dapat mengelola tambang. Menurutnya, usulan dalam draf Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) itu melanggar Undang-Undang Pendidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fahmy menjelaskan, berdasarkan UU Pendidikan, perguruan tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Sudah pasti, kata dia, pertambangan tidak selaras dengan aturan tersebut. "Tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkan pengrusakan terhadap lingkungan," tutur Fahmy dalam siaran pers, Selasa, 21 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fahmi menduga, pemberian konsesi tambang tersebut bertujuan menundukkan perguruan tinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah. Sebagaimana yang selama ini berjalan. "Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan terjadi prahara di perguruan tinggi dalam fungsi kontrol dan penegakan demokrasi di Indonesia," ucap dia.
Atas pertimbangan tersebut, Fahmi meminta DPR mencabut usulan tersebut dari RUU Minerba. Fahmy mengajak seluruh perguruan tinggi di Indonesia menolaknya rancangan aturan tersebut. "Seluruh perguruan tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara perguruan tinggi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI Bob Hasan mengungkap usulan pemberian izin usaha tambang secara lelang atau prioritas pada perguruan tinggi muncul dari pemerintah. Menurutnya pemerintah berharap dengan memberikan izin ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Balik lagi dari pemerintah juga ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan," ujar Bob kepada Tempo usai Rapat Pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Bob menjelaskan, pemerintah berpendapat untuk bisa meningkatkan pendidikan membutuhkan fasilitas pendidik, tempat, sarana dan prasarana yang juga berkualitas. Sementara itu semua membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. "Maka untuk anggaran tadi itu diberikan peluang untuk setiap perguruan tinggi itu dapat mengelola pertambangan, karena di situ ada unsur yang disebut bisnis," tutur Bob.
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI menyepakati hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) tentang Perubahan Keempat ata UU Nomor 4 Tahun 2009 menjadi usul inisiatif DPR pada Senin, 20 Januari 2025.
"RUU itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan perseorangan, Organiasi Masyarakat (ormas), dan Perguruan Tinggi," ucap Ketua Baleg Bob Hasan saat menutup rapat pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.