Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian Keuangan Tambah 2 Ditjen dan 1 Badan Baru

Dua ditjen dan satu badan baru dalam Kementerian Keuangan bertujuan memperkuat peran kementerian yang kini melapor langsung kepada presiden

21 Januari 2025 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas struktur organisasi kelembagaan dengan menambahkan dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penambahan dua ditjen dan satu badan baru dalam struktur Kemenkeu untuk memperkuat peran kementerian yang kini melapor langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penguatan peran dilakukan dengan penajaman visi dan misi Kemenkeu tahun 2025-2029, salah satunya melalui penguatan kelembagaan dengan adanya struktur organisasi baru setingkat eselon I,” tutur Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram resminya @smindrawati, dikutip Selasa, 21 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun tiga struktur organisasi baru itu meliputi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu kini menjadi satu dari empat strategic diamond yang bertanggung jawab langsung kepada presiden—bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sri Mulyani menjelaskan, kementeriannya telah mengevaluasi kinerja selama 2024, baik dari sisi penerimaan negara, belanja negara, kinerja makro ekonomi, hingga tata kelola organisasi. “Kemenkeu harus achieve better untuk bisa menjaga peran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebagai instrumen andalan dan memberikan manfaat semaksimal mungkin untuk masyarakat Indonesia,” tutur dia.

Presiden Prabowo Subianto merombak struktur organisasi Kementerian Keuangan dengan menambahkan dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru. Ini merupakan langkah baru setelah menempatkan Kemenkeu langsung di bawah presiden. Perubahan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 itu mencakup pembentukan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Selanjutnya, Fungsi BKF dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan peleburan bertujuan memperkuat tugas dan fungsi BKF yang membidangi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal. Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dalam Pasal 14 Perpres 158/2024 mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ditjen ini juga menjalankan tugas pelaksanaan administrasi dan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Sementara itu, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). “Untuk sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” kata Deni di Jakarta, Kamis, 7 November 2024.

Adapun secara umum, tugas dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mirip dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Namun, Ditjen Stabilitas membidangi sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45-46.

Sedangkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus