Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

DPR ke Korlantas dan Kemenhub: Stop Saling Menyalahkan Soal ODOL

Angka kecelakaan di jalan tol masih sangat tinggi setiap tahunnya, dan truk ODOL menjadi salah satu penyumbang kecelakaan yang sering terjadi.

23 Januari 2025 | 17.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana rapat dengar pendapat Komisi V DPR terkait evaluasi pelaksanaan angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, Basarnas dan Korlantas Polri di Gedung DPR, Jakarta, 23 Januari 2025. Tempo/Dian Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti masalah angkutan kelebihan barang muatan atau over dimension over load (ODOL) yang tak kunjung dibereskan oleh Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Lasarus menilai kedua lembaga negara itu kerap lempar tanggung jawab. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nanti kalau kami tanya ke Kementerian Perhubungan, teman-teman menyalahkan kepolisian di Korlantas. Kalau kami tanya ke kepolisian, menyalahkan Kemenhub," ujar Lasarus saat rapat dengar pendapat Komisi V DPR RI, di kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, Lasarus mengatakan pekerjaan Kemenhub dan Korlantas ibarat dua sisi mata uang yang tak bisa terpisahkan karena bergerak ke bidang yang sama tapi tanggung jawabnya yang berbeda. 

"Kami dari Komisi V DPR cuma bilang hentikanlah saling menyalahkan, mari kita perbaiki bersama-sama kondisi yang ada ini dengan tidak saling menyalahkan," kata dia. 

Ia menegaskan hingga saat ini belum ada titik temu penyelesaian masalah ODOL. Ia juga mempertanyakan siapa penanggung jawab dari masalah itu. Ia mengatakan Kemenhub punya tanggung jawab untuk uji tipe kendaraan, tapi jika Kementerian Perindustrian mengizinkan, maka angkutan itu bisa lolos digunakan. 

Sementara itu, ia juga menyebut masalah penindakan hukum truk ODOL di jalan raya menjadi kewenangan Korlantas Polri. Sehingga ia kebingungan dengan tanggung jawab antara Kemenhub dan Korlantas yang ia anggap saling menyalahkan. "Ini seperti kita bicara duluan mana telur sama ayam," kata dia. 

Menurut data dari Korlantas Polri pada Oktober 2024, angka kecelakaan di jalan tol masih sangat tinggi setiap tahunnya, dan truk ODOL menjadi salah satu penyumbang kecelakaan yang sering terjadi.

Pada 2022, tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan. Angka ini meningkat pada 2023 dengan 1.656 kecelakaan, yang menyebabkan 704 korban meninggal, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait ODOL, seperti Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.

Regulasi lainnya juga tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan.

Antara berkontribusi pada penulisan artikel ini.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus