Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati usulan pagu indikatif yang diajukan Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2021.
Besaran pagu indikatif tersebut adalah Rp 42.369.024.189.000. "Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan," kata Ketua Komisi Keuangan DPR Dito Ganinduto membacakan kesimpulan rapat DPR bersama Kementerian Keuangan, Selasa, 23 Juni 2020.
Ditto mengatakan jumlah total pagu indikatif tersebut terdiri atas antara lain program pengelolaan penerimaan negara Rp 1,94 triliun. Selain itu, pengelolaan belanja negara Rp 34,67 miliar, pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko Rp 248,62 miliar, kebijakan fiskal Rp 60,05 miliar, serta dukungan manajemen Rp 40,08 triliun.
Berdasarkan sumber dana, pagu indikatif Kementerian Keuangan TA 2021 meliputi rupiah murni sebesar Rp 33,86 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp 8,51 triliun.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pagu indikatif yang diusulkan tersebut telah mengalami penyesuaian. Antara lain pengelolaan penerimaan negara dari Rp 2,09 triliun menjadi Rp 1,94 triliun dan pengelolaan belanja negara dari Rp 32,63 miliar menjadi Rp 34,67 miliar.
Selain itu, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan, dan risiko dari Rp 180,83 miliar menjadi Rp 248,62 miliar dan kebijakan fiskal Rp 60,07 miliar diturunkan menjadi Rp 60,05 miliar. Selanjutnya, program dukungan manajemen Rp 40 triliun dinaikkan menjadi Rp 40,08 triliun.
CAESAR AKBAR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini