Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dugaan Kartel Bunga Pinjol, AFPI Kirim Surat ke KPPU

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengatakan mengirim surat ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait dugaan kartel suku bunga Pinjol.

12 Oktober 2023 | 11.49 WIB

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah dalam acara 'Media Luncheon AdaKami'di Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Perbesar
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah dalam acara 'Media Luncheon AdaKami'di Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengatakan telah mengirim surat ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Ini terkait dugaan KPPU ke asosiasi tentang kartel suku bunga pinjaman online atau Pinjol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya, kami sudah mengirim surat untuk ketemu dari AFPI ke KPPU," kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

AFPI rencananya akan menjelaskan mengenai dugaan KPPU terhadap asosiasi tentang kartel suku bunga Pinjol. Namun dia menyebut KPPU belum memberikan jawaban atas surat tersebut.

"Kami lagi tunggu jawabannya," tutur Entjik.

Sebelumnya pada Rabu, 4 Oktober 2023, KPPU telah merilis pernyataan resmi mengenai penyelidikan awal perkara dugaan pengaturan suku bunga pinjaman oleh AFPI kepada anggotanya. Adapun anggota AFPI adalah penyedia layanan Pinjol atau perusahaan fintech peer-to-peer lending.

KPPU menduga AFPI mengatur penentuan komponen pinjaman kepada konsumen. Ini khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari, dari jumlah aktual pinjaman yang diterima konsumen.

Dari temuan awal KPPU, penetapan tersebut diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. KPPU mengatakan hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus