Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Edhy Prabowo Diminta Tak Restui Pembuangan Limbah Tailing ke Laut

Dalam surat permohonan pengunduran dirinya, Chalid Muhammad meminta Menteri Edhy Prabowo tak mengizinkan pembuangan limbah tailing ke laut.

20 Juli 2020 | 10.34 WIB

Chalid Muhammad. TEMPO/ Dwi Narwoko
Perbesar
Chalid Muhammad. TEMPO/ Dwi Narwoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis lingkungan, Chalid Muhammad, telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari Tim Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan bentukan Menteri Edhy Prabowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat permohonan pengunduran dirinya, Chalid sekaligus menyarankan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak ikut merestui perusahaan untuk membuang sampah tailing ke laut atau submarine tailing disposal (STD) yang sempat dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Ini bukan inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pembahasannya di Kementerian Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi dan belum pernah dibahas di KKP,” tutur Chalid saat dihubungi Tempo pada Senin, 20 Juli 2020.

Menurut Chalid, seandainya pembuangan tailing diizinkan, pemerintah akan mengalami kemunduran. Sebab, di banyak negara, kebijakan STD telah dilarang karena merugikan ekosistem. Begitu juga dengan Kanada, yakni negara yang pertama kali memberikan izin STD tersebut.

Beberapa waktu lalu terdapat empat perusahaan yang telah mengajukan izin pembuangan limbah tailing di wilayah perairan Morowali, Sulawesi Tengah, dan Pulai Obi, Maluku Uatara. Keempatnya ialah PT TB, PT QMB, PT HNC, dan PT SCM. Permohonan izin disorongkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Di samping empat perusahaan ini, Chalid mengatakan ada sepuluh entitas lainnya yang tengah menanti peluang pemberian izin itu. “Kami berharap Pak Menteri dapat terus mempertahankan wilayah perairan laut khususnya di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) bebas dari pembuangan limbah tambang,” ucapnya.

Sejak Januari, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar rapat koordinasi terkait rencana pembuangan limbah tailing ke laut. Rapat dilanjutkan dalam beberapa kali persamuhan hingga Maret lalu.

Dikonfirmasi terkait kelanjutan rapat-rapat koordinasi ini, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, masih akan melakukan pengecekan. “Kami cek,” katanya.

Beberapa waktu lalu, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan rekomendasi kewenangan izin pembuangan limbah tailing ke laut ada di pemerintah pusat, khususnya KKP. “Karena pembuangan tailing tidak diatur di RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) Sulawesi Tengah,” ucapnya.

Berdasarkan kajian Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), proyek pembuangan tailing ini akan menambah kehancuran wilayah pesisir dan pulau kecil di Pulau Obi. Di pulau tersebut terdapat 14 perusahaan tambang nikel yang mengeruk daratan pulau yang memiliki luas 254,2 hektare.

AVIT HIDAYAT

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus