Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis lingkungan, Chalid Muhammad, telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari Tim Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan bentukan Menteri Edhy Prabowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat permohonan pengunduran dirinya, Chalid sekaligus menyarankan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak ikut merestui perusahaan untuk membuang sampah tailing ke laut atau submarine tailing disposal (STD) yang sempat dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini bukan inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pembahasannya di Kementerian Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi dan belum pernah dibahas di KKP,” tutur Chalid saat dihubungi Tempo pada Senin, 20 Juli 2020.
Menurut Chalid, seandainya pembuangan tailing diizinkan, pemerintah akan mengalami kemunduran. Sebab, di banyak negara, kebijakan STD telah dilarang karena merugikan ekosistem. Begitu juga dengan Kanada, yakni negara yang pertama kali memberikan izin STD tersebut.
Beberapa waktu lalu terdapat empat perusahaan yang telah mengajukan izin pembuangan limbah tailing di wilayah perairan Morowali, Sulawesi Tengah, dan Pulai Obi, Maluku Uatara. Keempatnya ialah PT TB, PT QMB, PT HNC, dan PT SCM. Permohonan izin disorongkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Di samping empat perusahaan ini, Chalid mengatakan ada sepuluh entitas lainnya yang tengah menanti peluang pemberian izin itu. “Kami berharap Pak Menteri dapat terus mempertahankan wilayah perairan laut khususnya di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) bebas dari pembuangan limbah tambang,” ucapnya.
Sejak Januari, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar rapat koordinasi terkait rencana pembuangan limbah tailing ke laut. Rapat dilanjutkan dalam beberapa kali persamuhan hingga Maret lalu.
Dikonfirmasi terkait kelanjutan rapat-rapat koordinasi ini, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, masih akan melakukan pengecekan. “Kami cek,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan rekomendasi kewenangan izin pembuangan limbah tailing ke laut ada di pemerintah pusat, khususnya KKP. “Karena pembuangan tailing tidak diatur di RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) Sulawesi Tengah,” ucapnya.
Berdasarkan kajian Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), proyek pembuangan tailing ini akan menambah kehancuran wilayah pesisir dan pulau kecil di Pulau Obi. Di pulau tersebut terdapat 14 perusahaan tambang nikel yang mengeruk daratan pulau yang memiliki luas 254,2 hektare.
AVIT HIDAYAT