Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Standar pelayanan minimal jalan tol perlu diperbarui karena masih berpedoman pada aturan yang disusun pada 2014.
Pengusaha logistik menghindari jalan tol karena tarifnya tinggi.
Kenaikan tarif jalan tol akan meningkatkan harga barang di Jawa dan Sumatera.
JAKARTA — Pemerintah akan menaikkan tarif sejumlah jalan tol dalam waktu dekat. Semua operator jalan tol berdalih kenaikan tersebut dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada pengguna dan sudah terpenuhinya standar pelayanan minimal (SPM). Indonesia Toll Road Watch meminta pemerintah mengevaluasi dan memperbarui aspek SPM sebagai pertimbangan kenaikan tarif jalan tol.
Deddy Herlambang, Koordinator Indonesia Toll Road Watch, menuturkan bahwa SPM yang berlaku saat ini adalah SPM yang disusun pada 2014. Padahal tingkat penggunaan jalan dan karakter pengguna jalan tol semakin berkembang selama 10 tahun terakhir. “SPM tak pernah naik kelas, tapi tarif terus naik per dua tahun,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 20 Februari 2024. Seharusnya, menurut Deddy, poin SPM ditambah agar penilaian semakin ketat.
SPM adalah ukuran yang harus dicapai operator dalam mengelola jalan tol. Ukuran itu antara lain mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan. SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh badan usaha jalan tol (BUJT) dalam rangka peningkatan layanan kepada pengguna.
SPM juga bertujuan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jalan tol dari kondisi jalan tol, termasuk pengaturan pada tempat istirahat dan layanan alias rest area, yang juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan konsep pengelolaan jalan tol yang berkelanjutan.
Penerapan Tarif Dinamis
Pengendara mobil melakukan pembayaran nontunai menggunakan kartu uang elektronik atau e-toll di gerbang tol RAMP Taman Mini 2, Jakarta. TEMPO/Subekti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16/PRT/M/2014, SPM jalan tol diukur dari delapan faktor, yakni kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, lingkungan, serta tempat istirahat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain SPM, Deddy meminta BUJT dan pemerintah menyampaikan poin perjanjian tingkat layanan (service level agreement/SLA) kepada publik. Transparansi SLA diperlukan agar masyarakat mengetahui peningkatan layanan yang dijanjikan untuk pengguna. Dia menuturkan, saat ini layanan jalan tol tidak menjadi lebih baik, bahkan sebagian ruas sering mengalami kemacetan lalu lintas.
Karena itu, dia mengusulkan penerapan tarif dinamis yang berbasis kondisi jalan. Menurut dia, pengelola jalan bebas hambatan di beberapa negara maju, seperti Inggris, Belanda, dan Jerman, menerapkan hal tersebut. Ketika layanan melemah akibat bencana alam, cuaca, ataupun kecelakaan, tarif bisa diturunkan hingga gratis sebagai kompensasi.
Kenaikan Tarif Sejumlah Ruas Tol
Tarif sejumlah ruas tol bakal naik pada tahun ini, di antaranya ruas tol Jombang-Mojokerto. Kepala Departemen Business Development and Relations Astra Infra Toll Road Jombang-Mojokerto, Udhi Dwi Saputro, mengatakan tarif jalan tol akan naik 9,44 persen, persis dengan besaran inflasi daerah selama dua tahun terakhir. Dia berujar, kenaikan tarif akan berlaku efektif pada pekan keempat bulan ini.
Pada jarak terjauh jalan tol Jombang-Mojokerto sepanjang 40,5 kilometer, tarif kendaraan golongan I naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 55 ribu. Kemudian golongan II dan III naik dari Rp 84.500 menjadi Rp 92 ribu. Begitu pun tarif golongan IV dan V dari Rp 100.500 menjadi Rp 110 ribu. Saat ini, lalu lintas harian jalan tol Jombang-Mojokerto mencapai 32 ribu kendaraan atau setara dengan okupansi 30 persen. “Landai lancar, baru ramai saat mudik atau nataru,” kata Dwi kepada Tempo, Selasa, 20 Februari 2024.
Sementara itu, PT Waskita Toll Road melalui anak usahanya, yaitu PT Transjawa Paspro Jalan Tol dan PT Trans Jabar Tol, berencana mengusulkan kenaikan tarif pada dua ruas tol, yakni ruas tol Pasuruan-Probolinggo dan ruas tol Ciawi-Sukabumi. “Diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat,” kata Sekretaris Perusahaan Waskita Toll Road, Alex Siwu.
Pertimbangan kenaikan tarif, kata dia, ialah untuk menjaga kenyamanan dan kualitas pelayanan. Jalan tol Pasuruan-Probolinggo memiliki panjang 39,87 kilometer dan merupakan bagian dari jalan tol Trans Jawa. Adapun panjang jalan tol Ciawi-Sukabumi mencapai 54 kilometer.
Mobil melintas di jalan layang Mohamed bin Zayed di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.
Tarif jalan tol Jakarta-Cikampek dan jalan layang Mohamed bin Zayed (MBZ) juga akan naik dalam waktu dekat. Menurut pengelola jalan tol Jakarta-Cikampek dan jalan layang MBZ, PT Jasamarga Transjawa Tol, rencana tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 250/2024 yang diteken pada 2 Februari 2024.
Jasamarga Transjawa Tol belum menentukan kapan tarif dinaikkan dan berapa besarannya. Menurut Jasa Marga, kabar kenaikan tarif ini baru sebagai sosialisasi awal sebelum tarif baru diberlakukan. Tarif jalan tol Jakarta-Cikampek, termasuk jalan layang MBZ, terakhir kali naik pada 17 Januari 2021.
Selanjutnya, kenaikan tarif jalan tol Serpong-Cinere akan berlaku pada Rabu, 21 Februari 2024. Manajemen PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) menyebutkan kenaikan tarif ini berlaku mulai pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif itu diatur dalam Keputusan Menteri PUPR tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Serpong-Cinere Seksi 1 (Serpong-Pamulang) dan penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif jalan tol Serpong-Cinere Seksi 2 (Pamulang-Cinere).
Kendaraan melintasi ruas tol Serpong-Cinere di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, 20 Februari 2024. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Pemerintah mengatur kenaikan tarif jalan tol berbasis inflasi setelah evaluasi dua tahunan seperti yang diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Agar tarif baru dikabulkan, operator jalan bebas hambatan harus melalui pemeriksaan SPM yang tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014. Penilaiannya mencakup aspek krusial, seperti kemantapan badan jalan, standar kecepatan dalam kota dan lintas kota, bahkan kesiapan area rehat yang diperkuat dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Jalan Tol Bukan Pilihan Pengusaha Logistik
Mobil angkutan barang melintasi jalan tol kawasan Tanjung Priok, Desember 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto menuturkan, pengusaha tak memilih jalan tol sebagai akses logistik karena biayanya tinggi. Tarif jalan tol dari Jakarta ke Surabaya, kata dia, menyerap biaya 25-27 persen dari total ongkos logistik. Dia mencontohkan, angkutan barang berkapasitas 20 ton menelan biaya Rp 3 juta melalui jalan tol rute Jakarta-Surabaya pulang dan pergi. Sedangkan tarif logistik yang bisa ditagih ke konsumen Rp 14 juta.
“Untuk pakai jalan tol, keuntungan kami tergerus,” kata Mahendra. Dia menuturkan, pelaku usaha logistik hanya masuk jalan tol Jakarta-Cikampek karena jalanan biasa padat dengan kendaraan. Setelah itu, kendaraan logistik keluar jalan tol dan memilih jalan nasional di jalur Pantai Utara Jawa. Dia tak mempermasalahkan kenaikan tarif jalan tol Cikampek karena besarannya masih kecil dibanding keseluruhan akses jalan tol hingga ke Surabaya.
Mahendra menuturkan, akses jalan tol dari Jakarta ke Surabaya juga tak membuat untung berlipat karena hanya menghemat waktu sembilan jam dari jalanan biasa. Lamanya waktu ini, kata dia, juga tidak berpengaruh pada biaya persediaan dan gudang karena perjalanan tak lebih dari satu hari. Selain itu, kawasan industri yang terhubung dengan akses jalan tol masih terbatas.
Mahendra juga menyoroti masih tingginya biaya logistik di Indonesia. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), biaya rantai pasok dan logistik berkontribusi 14,29 persen pada produk domestik bruto Indonesia. Dari jumlah tersebut, porsi biaya transportasi terhadap rantai pasok dan logistik sebesar 50 persen. Alih-alih menaikkan biaya jalan tol, Asosiasi meminta pemerintah mempertahankan biaya rantai pasok agar tidak berubah dan perekonomian bisa tumbuh optimal.
Indeks Logistik Ambles
Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyoroti pembangunan infrastruktur transportasi di era Presiden Joko Widodo yang mengandalkan jalan tol. Kebijakan tersebut, kata dia, terbukti gagal mendorong efisiensi sistem logistik. Logistic Performance Index (LPI) atau Indeks Kinerja Logistik Indonesia memburuk di tengah pembangunan jalan tol yang masif.
Berdasarkan data Bank Dunia, Indeks Kinerja Logistik Indonesia 2023 berada di peringkat ke-63 dari 139 negara. Peringkat tersebut turun dibanding periode 2018 yang menduduki ranking ke-46. Indonesia berada di belakang Singapura yang berada di peringkat pertama, Cina (ke-19), Malaysia (ke-26), Thailand (ke-34), dan Vietnam (ke-43).
Mendorong Kenaikan Harga Barang
Yusuf menyebutkan, tingginya ongkos logistik terjadi karena banyak bisnis jalan tol dibangun dan dikelola oleh swasta. Akibatnya, bisnis jalan tol sepenuhnya komersial dengan tarif cenderung mahal. Angkutan barang berbasis truk, kata dia, menghadapi tingginya tarif jalan tol sehingga biaya transportasi naik signifikan. Karena itu, Yusuf memprediksi kenaikan tarif jalan tol dapat mendorong kenaikan harga barang, terutama di Jawa dan Sumatera.
Kenaikan tarif jalan tol, tuturnya, berpotensi meningkatkan harga komoditas tidak tahan lama seperti pangan. Inflasi 2023 tercatat 2,61 persen, tapi inflasi pangan mencapai 6,73 persen. Sedangkan pada 2024, harga pangan terus meningkat dan berpotensi melonjak menjelang Ramadan. “Kenaikan tarif jalan tol sekarang ini sangat tidak tepat momentumnya.”
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, berharap penerapan kenaikan tarif jalan tol diberlakukan setelah Lebaran. Pemberlakuan tarif baru setelah Lebaran untuk menahan potensi kenaikan ongkos logistik. Menurut Trubus, kenaikan biaya jalan tol akan menekan daya beli karena membuat harga barang menjadi lebih mahal.
Dia menuturkan, keputusan menaikkan tarif seharusnya melibatkan publik sebagai pengguna. Kenaikan tarif, kata Trubus, perlu memperhatikan standar pelayanan agar tidak merugikan pengguna. Operator perlu menjaga kondisi jalan tol bersih dari gangguan, seperti asap dan kendaraan yang mengangkut muatan berlebih. “Banyak kecelakaan di jalan tol terjadi karena asap. Sampai hari ini, banyak truk ODOL (over dimension over load) masuk jalan tol, padahal dinyatakan habis pada 2023,” katanya.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman, mengatakan, selama ini, pembangunan jalan tol belum berkontribusi menekan kenaikan harga barang. Dia mencontohkan banyaknya jalan tol di Sumatera, Jawa, Sulawesi, hingga Kalimantan belum menurunkan inflasi, baik tingkat daerah maupun nasional. “Artinya, jalan tol masih belum efektif menurunkan biaya transaksi atau biaya logistik.”
Rizal menyarankan pemerintah menunda kenaikan tarif karena saat ini daya beli masyarakat melemah dan harga pangan menanjak naik. Jika banyak tarif ruas jalan tol tetap naik, dia mengimbuhkan, kontributor inflasi menjadi bertambah. Rizal mengingatkan, sektor transportasi penyumbang inflasi terbesar kedua pada 2023 setelah sektor pangan.
Pada triwulan II 2024, aktivitas perekonomian akan didominasi konsumsi rumah tangga melalui momen Ramadan dan Lebaran. “Di dalamnya ada mudik, proksi dari transportasi,” ujarnya. Karena itu, jika biaya jalan tol tetap dinaikkan, konsumsi rumah tangga akan menurun. Selanjutnya, penurunan konsumsi domestik berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi.
ALI AKHMAD NOOR HIDAYAT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo