Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

ESDM Kejar Target Rampungkan RUU EBET sebelum Masa Jabatan Jokowi Habis

Kementerian ESDM menargetkan RUU EBET bisa beres sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi habis pada Oktober 2024.

4 Juli 2024 | 14.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja melakukan perawatan rutin pada panel surya di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Selasa 5 Maret 2024. Indonesia menargetkan pengurangan emisi karbon sesuai Enhanced-Nationally Determined Contribution (E-NDC) sebesar 358 juta ton CO2 pada 2030 dan bebas emisi karbon di tahun 2060. Knight Frank Indonesia mencatat sepanjang 2023, luas gedung perkantoran hijau di Jakarta mencapai 1 juta meter persegi (m) atau bertambah 15% setahun. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih dalam proses merampungkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Targetnya, RUU ini bisa beres sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Oktober 2024 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan masih ada hal-hal di dalam draf RUU yang harus dituntaskan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Lagi di-push terus, sudah ingin mempertemukan titik temu hal-hal yang masih perlu di-clear-kan lagi," kata dia di Hotel Ashley, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Juli 2024. 

Hendra mengatakan, Kementerian ESDM terus membahas draf RUU EBET dalam rapat. Harapannya, RUU tersebut bisa segera disahkan dan regulasi turunannya juga bisa segera dikejar. "Ini rapat-rapat terus, nih. Keinginan kami supaya segera bisa diundangkan, nanti turunan regulasinya juga bisa dipercepat," kata Hendra. 

Pada 24 dan 25 Juni 2024, Panitia Kerja atau Panja RUU EBET Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR). Pembahasan RUU tersebut dilakukan bersama Panja RUU EBET Unsur Pemerintah dan Unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait tiga isu tertunda.

Dari tiga isu yang dibahas, pertemuan tersebut hanya menyepakati dua isu. Keduanya adalah mengenai penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pemenuhan kebutuhan energi listrik dari EBET berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Hal ini menunjukkan adanya beberapa pembaruan dari pembahasan RUU EBET yang terhenti sejak hampir dua tahun lalu, ketika Daftar Inventarisasi Masalah dari pemerintah diserahkan pada 29 November 2022.

ANNISA FEBIOLA | IRSYAN HASYIM 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus