Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, mengkhawatirkan Badan Pangan Nasional yang telah resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya replika dari Badan Ketahanan Pangan. Badan Ketahanan Pangan merupakan organisasi yang bernaung di bawah Kementerian Pertanian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jangan-jangan Badan Pangan Nasional hanya replika dari Badan Ketahanan Pangan. Dan di dalam Perpres (Badan Pangan Nasional) disebutkan secara eksplisit kalau Bulog cuma pelaksana Jadi sama saja dengan sekarang,” kata Faisal dalam diskusi bersama Majalah Tempo, Kamis, 26 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembentukan BPN dinaungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 yang baru diteken Presiden Jokowi. BPN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Pembentukan BPN merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Perpres itu disebutkan bahwa kewenangan BPN adalah melakukan koordinasi, merumuskan, dan menetapkan kebijakan ketersediaan pangan serta gizi. BPN juga berfungsi mengatur keanekaragaman konsumsi pangan dan menjaga keamanan pangan nasional.
Faisal menilai tidak ada penguatan fungsi apa pun, termasuk Perusahaan Umum Bulog, dalam pembentukan BPN. Di samping itu, merujuk pada fungsinya, BPN hanya berfokus mengurusi sembilan bahan pokok. Padahal komoditas di Indonesia terdiri atas beragam jenis.
Tak sesuai dengan gagasan awalnya, klausul fungsi BPN yang tertuang dalam draf peraturan presiden diduga telah banyak dipangkas. “Kewenangan dicabut satu-satu sehingga versi yang ditanda-tangani Pak Jokowi beda jauh dengan draf awal. Ada lobi barang kali,” kata dia.
Kementerian Pertanian sebelumnya memastikan Badan Ketahanan Pangan bakal menjadi embrio dari BPN. Fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan nantinya diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi BPN seiring dengan dimulainya masa berlaku Perpres.
Adapun aparatur sipil negara Badan Ketahanan Pangan dapat menjadi pegawai BPN. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 46 ayat 1.