Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024 tetap diberlakukan meskipun aturannya belum rampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikan (gajinya) sesuai yang disampaikan Bapak Presiden Jokowi (Joko Widodo),” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen, serta 12 persen bagi pensiunan. Hal itu diungkapkannya dalam pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2024 di Gedung DPR RI, pada Rabu, 16 Agustus 2023 lalu.
Sri Mulyani menuturkan bahwa pemerintah tengah berupaya menuntaskan penyusunan peraturan pemerintah atau PP terkait kenaikan gaji PNS tersebut. “Jadi, kita sekarang ini sedang kejar-kejaran,” ucap dia.
Walaupun aturannya belum terbit, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan membayar kenaikan gaji secara penuh alias 12 bulan. “Jangan khawatir, tetap dibayarkan Januari ini, komplet 12 bulan,” ujar dia.
Lantas, berapa gaji yang akan diterima PPPK pada 2024 setelah mengalami peningkatan sebesar 8 persen?
Rincian Kisaran Gaji PPPK 2024 setelah Naik 8 Persen
Ketentuan gaji PPPK saat ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pemberian gaji kepada PPPK ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG), yaitu golongan I-XVII dan masa kerja 0-32 tahun.
Adapun estimasi gaji PPPK per bulan pada 2024 setelah meningkat sebesar 8 persen adalah sebagai berikut.
- Golongan I: Rp1.938.492 - Rp2.901.096.
- Golongan II: Rp2.117.016 - Rp3.071.412.
- Golongan III: Rp2.206.656 - Rp3.201.336.
- Golongan IV: Rp2.299.860 - Rp3.336.768.
- Golongan V: Rp2.511.648 - Rp4.190.076.
- Golongan VI: Rp2.742.876 - Rp4.367.314.
- Golongan VII: Rp2.858.976 - Rp4.552.092.
- Golongan VIII: Rp2.979.828 - Rp4.744.548.
- Golongan IX: Rp3.203.820 - Rp5.261.760.
- Golongan X: Rp3.339.252 - Rp5.484.240.
- Golongan XI: Rp3.339.252 - Rp5.484.240.
- Golongan XII: Rp3.627.720 - Rp5.958.144.
- Golongan XIII: Rp3.781.188 - Rp6.210.108.
- Golongan XIV: Rp3.941.136 - Rp6.472.764.
- Golongan XV: Rp4.107.780 - Rp6.746.652.
- Golongan XVI: Rp4.281.660 - Rp7.031.988.
- Golongan XVII: Rp4.462.776 - Rp7.329.420.
Sementara itu, besaran gaji pokok PPPK yang berlaku hingga 2023 adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200.
- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900.
- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200.
- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600.
- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700.
- Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800.
- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900.
- Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100.
- Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000.
- Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000.
- Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800.
- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800.
- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100.
- Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300.
- Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900.
- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100.
- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500.
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan-tunjangan lainnya.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Pekerjaan Rumah Anies, Prabowo, dan Ganjar soal Keamanan Siber Jika Terpilih jadi Presiden