Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Garuda Klaim Self Daclare Soal HD, Bea Cukai: Tak Ada Istilah Itu

Bea dan Cukai Deni mengatakan institusinya tak mengenal istilah self declare yang diklaim Garuda atas kargo gelap berisi Harley Davidson itu.

5 Desember 2019 | 08.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Garuda Indonesia Airbus A330-900 neo. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan ihwal istilah self declare atau pelaporan mandiri yang diklaim manajemen maskapai Garuda Indonesia soal "kargo gelap" yang berisi motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat GA 9721 A300-900 Neo. Kepala Subdirektorat Komunikasi Dan Publikasi Bea dan Cukai Deni Surjantoro memastikan, institusinya tak mengenal istilah tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tidak ada istilah itu kalau di Kepabeanan. Kami hanya mengenal metode self assesment. Itu berdasarkan best practice custom international," katanya kala dihubungi Tempo, Rabu, 4 Desember 2019.

Metode self assesment memungkinkan penentuan besaran pajak terutang dihitung secara mandiri oleh wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak berperan aktif menuntaskan kewajiban pajaknya. Mulai dari penghitungan besaran pajak, pembayaran pajak, hingga pelaporan pajak.

Dalam self assesment, aturan yang ditetapkan kepabeanan terhadap barang ekspor dan impor tak berubah. Artinya, penumpang pesawat tidak diperkenankan membawa barang bekas asal luar negeri masuk ke dalam negeri.

"Contohnya Anda membawa make up. Meski bekas, tidak boleh dibawa. Kalau memaksa bawa dengan berbagai cara, berarti Anda memang memiliki niat (menyelundupkan barang)," tutur Deni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelumnya menyita 18 boks yang diangkut maskapai Garuda Indonesia di hanggar empat milik PT Garuda Maintenance Facility atau GMF pada 17 November 2019. Lima belas boks di antaranya berisi suku cadang Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran 1970-an. Sedangkan tiga boks lainnya berisi dua unit sepeda Brompton serta aksesorisnya yang ditaksir harganya puluhan juta. 

Barang ini diangkut di bagasi dalam perjalanan pengantaran pesawat anyar Garuda Indonesia dari Prancis ke Jakarta. Pihak Bea dan Cukai menyita benda yang telah dikemas dalam bentuk potongan ini lantaran merupakan barang ilegal. Sebab, pemilik barang itu tak melaporkan bawaannya ke Kepabeanan.

Setelah diusut, benda-benda ini miliki penumpang berinisial SAW dan LS yang merupakan karyawan Garuda Indonesia. Vice President Garuda Indonesia Ikhsan Rosan sebelumnya mengklaim barang itu sudah dilaporkan dengan sistem self declare.

"Dari barang bawaan ini, karyawan sudah melakukan self declare pada petugas. Jadi ketika pesawat tiba, petugas bea cukai dan imigrasi sudah berada di lokasi karena GMF itu kan kawasan berikat," ujar Ikhsan di Kantor Kementerian Badan usaha Milik Negara, Jakarta, Selasa lalu.

Deni menyatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini. Sebagai sanksi, seumpama penumpang benar-benar membawa barang selundupan, ia bakal diminta untuk membayar pajak PPN, PPh, dan bea masuk sesuai dengan besaran yang berlaku. Besar pajak pun disesuaikan dengan harga barang yang dibawa penumpang.

Namun, jika barang yang dibawa terbukti benar-benar barang bekas yang dibawa dalam perut Garuda itu tidak berizin, Deni mengatakan nasib barang itu akan menjadi barang dikuasai negara atau BDN. Penyelesaian perkara BDN diatur dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006.

 

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus