Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Giant Akan Tutup Permanen, Manajemen Diminta Libatkan Serikat Pekerja Hero

ASPEK Indonesia berharap masih terbuka kesempatan untuk mempekerjakan pekerja Giant di unit bisnis PT Hero Supermarket yang lainnya

28 Mei 2021 | 13.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga membeli kebutuhan pokok di gerai swalayan Giant di Bandung, Kamis, 27 Mei 2021. PT Hero Supermarket Tbk akan menutup seluruh gerai Giant di Indonesia pada akhir Juli mendatang. ANTARA/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia alias ASPEK Indonesia selaku federasi serikat pekerja tingkat nasional yang menaungi para pekerja Giant, menyatakan keprihatinannya atas keputusan Manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO) yang akan menutup semua gerai Giant pada Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aspek mengaku prihatin karena semakin banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia. Namun, dari sisi hubungan industrial, Aspek Indonesia berharap, agar manajemen PT Hero Supermarket Tbk, memaksimalkan mekanisme bipartit secara transparan dengan melibatkan Serikat Pekerja PT Hero Supermarket.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami berharap kiranya masih terbuka kesempatan untuk dapat tetap mempekerjakan pekerja Giant di unit bisnis PT Hero Supermarket yang lainnya," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam siaran pers, Kamis malam, 27 Mei 2021.

Mirah Sumirat juga mengingatkan manajemen PT Hero Supermarket untuk tetap menghormati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati bersama Serikat Pekerja Hero Supermarket, dan tidak menggunakan Undang Undang Cipta Kerja.

Pasalnya, menurut Mirah, Undang-undang Cipta Kerja sesungguhnya hanya mengatur ketentuan minimum. Sedangkan PKB dapat memberikan lebih baik di atas Undang Undang dan mengikat para pihak, baik manajemen maupun pekerja. Selain itu, ia menilai manajemen perlu memberikan apresiasi lebih kepada para pekerjanya yang telah memiliki masa kerja belasan bahkan puluhan tahun mengabdi di PT Hero Supermarket.

Mirah Sumirat juga menegaskan bahwa semakin banyaknya perusahaan yang melakukan PHK massal perlu menjadi perhatian Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan stimulus yang selama ini telah banyak diberikan oleh pemerintah kepada kalangan pengusaha, ternyata tidak efektif untuk dapat menyelamatkan dunia usaha maupun untuk menyelamatkan nasib para pekerja.

"Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja terbukti tidak mampu memberikan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan kepastian jaminan sosial," ujar Mirah. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu untuk membatalkan kluster ketenagakerjaan yang ada pada Undang Undang Cipta Kerja.

Jika tidak, maka akan terjadi tsunami PHK yang berkepanjangan. Hal ini, kata Mirah, akan berdampak pula pada upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan pada upaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus