Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Go-Jek Minta Aturan Ojek Online Kemenhub Tak Merugikan Siapapun

Perusahaan teknologi Go-Jek Indonesia tidak bersedia merinci pembahasan mengenai aturan ojek online yang tengah digodok oleh Kemenhub.

6 Maret 2019 | 17.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan teknologi Go-Jek Indonesia tidak bersedia merinci pembahasan mengenai aturan ojek online yang tengah digodok oleh Kementerian Perhubungan. Aturan ini merupakan regulasi lanjutan yang ditunjukan bagi operator transportasi online seperti Go-Jek setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan taksi online pada akhir tahun lalu, Desember 2018.

BACA: Gojek dan Grab Perang Tarif, Siapa Dirugikan?

"Harapannya dalam pembahasan tarif itu harus komprehensif dan melibatkan semua pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, sehingga kesejahteraan driver tetap terjaga," kata Senior Manager Corporate Affairs, Alvita Chen, saat ditemui usai peluncuran program cicilan sembako bagi mitra pengemudi di Kantor Go-Jek Indonesia, Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.

Sejak awal tahun ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menyampaikan bahwa kementeriannya bakal menerbitkan peraturan soal ojek online pada Maret 2019, melengkapi Peraturan Menteri 118 Tahun 2018 yang mengatur soal taksi online. Budi menyebut peraturan ini nantinya akan mengakomodasi dan menguntungkan kepentingan dari perusahaan aplikasi, pengemudi, dan konsumen.

"Kami harapkan ini jadi win-win solution," kata Budi saat ditemui usai bertemu ribuan pengemudi ojek dan taksi online dalam acara "Silahturahmi Nasional dengan Keluarga Besar Pengemudi Online" di Hall A Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 12 Januari 2019.

Budi menyebut ada sejumlah aspek yang bakal diatur dalam ketentuan baru nantinya. Di antaranya yaitu menggunakan helm, mengatur kecepatan berkendara, pengaturan soal tarif batas atas dan batas bawah, hingga tidak menggunakan smartphone saat berkendara. "Ini demi keselamatan kita semua," ujarnya.

Alvita memandang, aturan ini nantinya pasti akan berhubungan dengan kemampuan masyarakat membayar tarif ojek online dan kesiapan dari mitra pengemudi yang bekerja bersama mereka. Sementara Go-Jek memiliki intensi yang tinggi untuk menjaga tingkat kesejahteraan dari para pengemudi mereka.

Sebagai contoh, kata dia, Go-Jek hari ini meluncurkan program cicilan Rp 9.700 dalam dua minggu agar para pengemudi mereka bisa mendapatkan sembako yang terjangkau dan tidak memberatkan. Sebab dari temuan Go-Jek, sembako merupakan salah satu pos pengeluaran terbesar dari pengemudi mereka. "Ini inovasi Go-Jek untuk kesejahteraan mitra," ujarnya.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus