Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata meminta keluwesan pemerintah dalam penerapan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang mengatur angkutan online. "Khususnya penempelan stiker yang menjadi salah satu perhatian mitra pengemudi kami," ujarnya di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat, 27 Oktober 2017.
Perusahaan transportasi berbasis aplikasi itu, kata Ridzki, ingin mendukung peraturan pemerintah tersebut lantaran semangat dan niatnya yang baik, yakni memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penumpang. Namun dia melihat penerapan aturan itu juga harus melihat situasi keamanan di daerah-daerah operasi.
Dia menyadari menaati peraturan pemerintah adalah hal yang wajib. Namun dia meminta pemerintah melihat kasus per kasus mengenai aturan stiker itu. "Kalau aturan itu justru membahayakan pengemudi dan penumpang, perlu kebijakan pemerintah dalam melaksanakan ini dengan keluwesan," ucapnya.
Dia juga mendorong pemerintah proaktif melakukan tindakan persuasif untuk menanggulangi ketegangan dan risiko yang terjadi akibat penerapan aturan itu.
Menurut dia, kerawanan itu bergantung pada wilayah dan waktu. "Jakarta sudah lebih kondusif karena masyarakat sudah terbiasa dan tidak menjadi hal sensitif lagi, tapi ada kantong yang masih berpotensi," katanya.
Daerah yang masih sensitif terhadap kehadiran angkutan online, kata dia, adalah Bali dan Batam. "Kami masih aktif komunikasi dan hadiri tempat tersebut untuk analisis agar lebih baik. Ini soal waktu dan persuasi, bisa diselesaikan," tuturnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, apabila ancaman datang lantaran penerapan aturan itu, aparat penegak hukum mesti melakukan tindakan. "Kalau sudah punya izin, ya, negara harus melindungi. Sama halnya kita melindungi yang konvensional, kan karena mereka sudah kantongi izin resmi," ujarnya.
Berdasarkan aturan angkutan online yang baru, mobil yang digunakan untuk beroperasi mesti ditempeli stiker penanda yang menunjukkan informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku, dan nama badan hukum. Stiker itu mesti dipasang di kaca bagian depan dan belakang mobil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini