Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terhadap Rolls Royce yang dilayangkan pada pertengahan September 2018 lalu telah berakhir damai. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio dalam suratnya ke Bursa Efek Indonesia, Senin lalu, 16 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangannya, maskapai pelat merah ini disebutkan telah melakukan perdamaian dengan Rolls Royce Plc. dan Rolls Royce Total Care Services Ltd. Hal tersebut sehubungan gugatan pembatalan perjanjian oleh GIAA terhadap Rolls Royce pada 12 September 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan perjanjian damai, Garuda akan melaksanakan isi perjanjian tersebut yang telah disepakati dengan Rolls Royce di hadapan mediator. Selain itu, perusahaan berkode saham GIAA ini akan mencabut gugatan perkara yang sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun gugatan yang dimaksud terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Dalam petitum gugatan, Garuda menuntut Rolls Royce membayar ganti rugi sebesar Rp 640,94 miliar.
Tuntutan pembayaran ganti rugi itu atas dugaan kecurangan terkait perjanjian kontrak berjudul 'TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)'.
Adapun gugatan itu telah disidangkan pada 19 Desember 2018 dan dilanjutkan pada 24 April 2019, 22 Agustus 2019, dan 22 Januari 2020. Kontrak kerja Garuda dan Rolls Royce itu melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pihak Rolls Royce, serta Soetikno Soedarjo (pendiri PT Mukti Rekso Abadi/MRA) dalam kasus suap.
Ketika itu Garuda Indonesia memiliki enam unit pesawat airbus A330 di mana pesawat ini menggunakan mesin produk Rolls-Royce tipe Trent 700 dengan jumlah 15 unit mesin. Pihak perusahaan ditawarkan paket perawatan mesin RR Trent 700 oleh Soetikno Soedarjo melalui program TCP (Total Care Program).
TCP adalah program perawatan mesin yang seluruhnya dilakukan oleh Rolls-Royce tanpa pihak ketiga. Dalam prosesnya, Emirsyah disebut menerima suap US$ 180.000 dan US$ 680.000 dari Rolls-Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakasa.
Sebelumnya, Kuasa hukum PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Ery Hertiawan, mempertanyakan proses sidang gugatan perdata kliennya terhadap Rolls Royce PCL dan Rolls Royce Total Care Service Limited yang memakan waktu lama. Perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut sudah diproses selama hampir 2 tahun.
"Garuda memasalahkan proses yang terlalu lama. Sudah 20 bulan, tapi belum ada tanda-tanda dimulai (sidang putusan). Kami paham ada pihak luar negeri, tapi kalau sampai 20 bulan, apa sebenarnya yang terjadi?" ucap Eri kepada Tempo, Kamis, 4 Juni 2020.
Eri mengatakan, dalam sidang-sidang yang telah digelar, pihak Rolls Royce belum pernah hadir secara langsung. Bahkan, sidang pemanggilan pun sudah dilakukan selama tiga kali.
Adapun, ujar Eri, persidangan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum tergugat. Berdasarkan laporan yang diterima Garuda, pihak Rolls Royce tidak hadir lantaran belum menerima pemanggilan resmi dari pengadilan.
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY