Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Hari Ini Direktorat Jenderal Pajak Rapat Tertutup Bahas Coretax dengan DPR

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun semula menanyakan kepada Dirjen Pajak apakah rapat soal Coretax digelar terbuka atau tertutup.

10 Februari 2025 | 12.23 WIB

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kiri) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Dari ratusan surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang benar-benar berhubungan dengan Kemenkeu dan menyangkut tupoksi pegawai Kemenkeu ada 135 surat, nilainya Rp 22 triliun, dan sebagian besar atau sekitar Rp 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungannya dengan Kemenkeu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kiri) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Dari ratusan surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang benar-benar berhubungan dengan Kemenkeu dan menyangkut tupoksi pegawai Kemenkeu ada 135 surat, nilainya Rp 22 triliun, dan sebagian besar atau sekitar Rp 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungannya dengan Kemenkeu. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo pada hari ini, Senin, 10 Februari 2025, menggelar rapat membahas Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dengan komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rapat tersebut digelar tertutup untuk publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mulanya memimpin rapat dan menanyakan kepada Suryo apakah rapat akan digelar terbuka atau tertutup. “Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup,” ujar Suryo di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin 10 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Suryo tidak menjelaskan alasan mengapa meminta rapat tak dibuka ke publik. Para anggota dewan kemudian menyepakati rapat membahas Coretax dilakukan secara tertutup.

Coretax merupakan sistem baru yang dikembangkan Kementerian Keuangan yang tujuannya untuk lebih memudahkan proses pelaporan pajak. Kebijakan mengenai sistem ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024.

Pemerintah resmi memberlakukan Coretax mulai 1 Januari 2025. Namun, belum sepekan diterapkan, banyak warga yang mengeluhkan kesulitan akses sistem. Keluhan banyak datang dari pengusaha khususnya perusahaan fast moving consumer goods (FMCG) atau yang memproduksi barang dalam jumlah banyak.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai Coretax memberi dampak positif bagi penerimaan negara. Karena membantu pengawasan wajib pajak. Namun sistem baru ini sangat mengganggu operasional perusahaan, khususnya sisi keuangan.

“Terutama perusahaan FMCG yang perlu banyak menerbitkan faktur. Dari informasi yang saya dapatkan, banyak proses penjualan menjadi terganggu karena tidak dapat menerbitkan faktur,” ujarnya

Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan perusahaan FMCG menggunakan sistem khusus. “Makanya tadi saya minta supaya ada yang dibedakan antara fast moving consumer goods, perusahaan yang memproduksi faktur banyak, itu perlu ada sistem tersendiri,” ujarnya di kantornya Senin, 3 Februari 2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus