Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Haris Azhar Kantongi Bukti Benturan Kepentingan Luhut di Blok Tambang Papua

Haris Azhar akan melaporkan balik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke polisi siang ini.

23 Maret 2022 | 13.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar akan melaporkan balik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke polisi siang ini. Haris bercerita, pihaknya sudah membawa bukti keterlibatan Luhut sebagai beneficial owner atau BO di lahan tambang Blok Wabu, Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bukti kami sudah siap. Dari awal kami sudah siap. Pasca-kami dilaporkan, kami punya bukti baru tentang praktik perusahaan West Wits Mining. Dokumen yang kami bawa, LBP (Luhut) sebagai beneficial owner dari praktik perusahaan tersebut,” ujar Haris saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Timur, Rabu, 23 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Haris berujar bukti-bukti itu menunjukkan ada benturan kepentingan Luhut sebagai pejabat dengan posisinya di perusahaan yang mengelola bisnis pertambangan. Sebagai pejabat publik, secara etik Luhut tidak boleh terlibat dalam praktik bisnis yang bersinggungan dengan area kekuasaannya—menurut Haris.

“Kan tidak boleh. Terutama ketika dia menjadi Pelaksana tugas Menteri ESDM. Dia sekarang juga Menko Marinves,” ucap Haris.

Selain itu, Haris mengantongi bukti berupa sejumlah anggaran dasar perusahaan. Dia juga memiliki sebuah dokumen dari perusahaan di Australia yang di dalamnya memuat informasi tentang konsesi jasa pengamanan.

Bukti-bukti yang ia miliki salah satunya berasal dari riset sembilan organisasi. Laporan itu diluncurkan YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.

Haris sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video berujudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA JENDERAL BIN JUGA ADA”. Video itu direkam dalam Youtube pribadi Haris, 20 Agustus lalu.

Dalam video tersebut disebutkan ada permainan penguasaan tambang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Berdasarkan laporan yang dikemukakan, ada empat perusahaan yang teridentifikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtra Group. Laporan ini juga menyatakan Luhut masih memiliki saham di perusahaan Toba Sejahtra Group.

Haris menuturkan bahwa ia sudah menduga akan ditetapkan sebagai tersangka. “Saya ada perasaan marah. Bukan dengan rezim, tapi saya kan ingin membantu negara ini,” kata Haris.

Juru bicara Kementerian Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan pihaknya tak khawatir atas laporan balik Haris. Dia mengatakan kesempatan ini justru baik untuk membuka seluruh informasi ke publik.

“Ya ngapain khawatir kalau bena. Yang khawatir yang buat kajian cepat lah. Makanya buka-bukaan aja di pengadilan, enggak usah dikit-dikit buat konpers dan webinar,” ujar Jodi.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

BACA: LBH PP Muhammadiyah Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Haris Azhar

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus