Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan negara berpotensi mendapat pemasukan hingga Rp 300 triliun dari pengusaha sawit yang tak membayar pajak. Ia mengklaim, dalam waktu dekat para pengusaha itu akan menyetor Rp 189 Triliun pada tahap pertama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tapi tahun ini atau tahun depan bisa tambah Rp 120 triliun lagi, sehingga totalnya Rp 300 Triliun masuk ke kas negara,” ujarnya dalam acara Dialog Ekonomi Kadin bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia, Rabu, 23 Oktober 2024 di Menara Kadin, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hashim menyebut pengusaha-pengusaha yang tidak membayar pajak itu dengan sebutan ‘pengusaha nakal’. Lebih lanjut, kata Hashim, pengusaha 'nakal itu' adalah pengusahan yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tidak memiliki rekening bank di Indonesia.
Adik Presiden Prabowo itu membeberkan, ada sekitar 25 pengusaha yang tidak memiliki NPWP dan rekening bank di Indonesia. Ia juga menyebut, total pengusaha ‘nakal’ pengamplang pajak tersebut berjumlah sekitar 300 orang.
“Mudah-mudahan (pengusaha nakal itu) nggak ada di Kadin,” kata dia.
Lebih lanjut, Hashim menyebut, para Jaksa Agung Muda Indonesia telah siap untuk menindak para pengemplang pajak tersebut.
Sebelumnya, Koran Tempo edisi Senin, 14 Oktober 2024 menyebut Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara telah mengidentifikasi sekitar 2,45 juta hektare sawit terletak di kawasan hutan. Kebun itu milik 5.096 subyek hukum yang terdiri dari korporasi, koperasi dan kelompok tani. Di dalamnya, tervatat 2.128 perusahaan dengan luas 2,17 juta hektare.
Berbekal data tersebut, Satgas itu mengirim surat tagihan denda kepada para pengusaha yang melakukan pelanggaran. Perusahaan yang mendapat tagihan dapat memililih untuk melunasi secara penuh atau membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menyebut, pemerintah telah mengirim taguhan untuk denda sesuai dengan pasal 110A Undang-Undang Ciptakerja kepada anggotanya sejak tahun lalu.
“Yang sudah mendapatkan surat dan tagihan dari KLHK hampir 90 persen lebih perusahaan sudah membayar,” klaim Eddy.
Vindry Florentin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.