Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memeriksa enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang memiliki keterkaitan dengan harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan pajak terutama untuk menguji kepatuhan perpajakan dari wajib pajak tersebut," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta pada 8 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk antaranews, pemeriksaan dilakukan usai Ditjen Pajak mempublikasikan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP2). Penerbitan surat ini merupakan hasil pengembangan dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya, akan diterbitkan pula produk hukum sesuai dengan ketentuan, salah satunya berupa ketetapan pajak.
Lebih lanjut, Suryo menyatakan bahwa Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan kejahatan pidana. Pemeriksaan pun akan dilaksanakan kepada konsultan pajak yang berhubungan dengan enam perusahaan tersebut.
“Perusahaannya siapa saja pertama GTA, kedua SKP, tiga PHA, empat CC, lima PDA, enam RR, dan yang ketujuh adalah SCR (konsultan pajak),” kata Suryo Utomo
Menurut KPK, identitas konsultan pajak Rafael Alun telah dikantongi, tapi saat ini KPK masih melakukan pertukaran informasi dengan sejumlah instansi. "Kita sekali lagi tuker-tuker informasi ke PPATK, Dirjen AHU, Irjen Kemenkeu terkait informasi ini," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Agak mengejutkan informasi yang disampaikan Pahala selanjutnya, konsultan pajak Rafael Alun tersebut juga mantan orang pajak. "Kita pastikan bekas pemeriksa di Ditjen Pajak. Kalau masih aktif, itu jelas nggak boleh," katanya di gedung KPK, Rabu, 8 Maret 2023.
Tugas Konsultan Pajak
Konsultan pajak atau Tax Consultant adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada pihak Wajib Pajak sebagai rangka melakukan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Lebih lanjut, konsultan pajak akan mengulurkan tangan kepada klien dalam menghemat uang dengan membuat keputusan keuangan yang bijak dan tepat tentang pajak.
Berdasarkan pppk.kemenkeu.go.id, konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
- Memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia
- Mematuhi kode etik konsultan pajak dan berpegang teguh pada standar profesi yang diterbitkan Asosiasi Konsultan Pajak
- Mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkala yang dilangsungkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak serta memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan
- Menyampaikan laporan tahunan
- Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama, alamat rumah, dan alamat kantor dengan melampirkan bukti perubahan
Merujuk bsi.ac.id, konsultan pajak secara lebih khusus melakukan beberapa tugas berikut ini, yaitu:
- Melakukan perhitungan pajak, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak dari klien.
- Melayani konsultasi perpajakan, melakukan perencanaan pajak, dan mengoptimalkan keuntungan klien.
- Melakukan evaluasi data tentang munculnya beban pajak yang dirasa tidak menguntungkan klien.
- Membantu klien dalam restitusi pajak.
- Mewakili dan/atau mendampingi klien ketika pemeriksaan pajak.
- Membantu menyusun pedoman perpajakan bagi klien.
Jika ingin mendapatkan layanan konsultan pajak, maka bisa melalui SIKOP yang dapat diakses melalui laman sikop.kemenkeu.go.id. Usai melakukan pengajuan melalui SIKOP, pemohon wajib mengirimkan berkas permohonan yang juga dikirim melalui e-mail ke [email protected].
RACHEL FARAHDIBA REGAR I MOH. KHORY ALFARIZI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.