Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Iklan Dilarang Tayang, Shopee: Sebelumnya LSF Sudah Beri Izin

Shopee angkat bicara menanggapi larangan tayangan iklan yang dibintangi oleh girlband asal Korea, Blackpink, di 11 stasiun televisi.

12 Desember 2018 | 10.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan e-commerce Shopee angkat bicara menanggapi larangan tayangan iklan yang dibintangi oleh girlband asal Korea, Blackpink, di 11 stasiun televisi yang diserukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Country Brand Manager Shopee, Rezki Yanuar, menjelaskan, iklan yang dipersoalkan tersebut sebetulnya telah mencapat izin dari Lembaga Sensor Film Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk diketahui, bahwa iklan tersebut telah mendapatkan izin dari Lembaga Sensor Film Indonesia," ujar Rezki, Rabu, 12 Desember 2018. Dengan begitu, kata Rezki, Shopee sebagai perusahaan telah berupaya mengikuti semua regulasi yang ada dari setiap pemangku kepentingan yang ada di Indonesia.

Pernyataan tersebut Rezki sampaikan merespons keputusan KPI melarang 11 stasiun televisi menayangkan iklan Shopee Blackpink dan acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale”. Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, sebelumnya mengatakan iklan itu berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum.

Surat peringatan KPI diberikan untuk 11 stasiun televisi berjaringan nasional yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis pada Selasa, 11 Desember 2018. Kesebelas stasiun televisi yang kena surat peringatan tersebut yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.

Hardly berharap, dengan dikeluarkannya surat peringatan dari KPI, lembaga penyiaran segera melakukan perbaikan internal dengan menghentikan penayangan iklan Shopee yang dimaksud. Iklan itu diharapkan bisa diganti dengan tampilan lain yang tidak menimbulkan persepsi negatif.

Sebelum KPI mengeluarkan keputusan tersebut, iklan Shopee tersebut juga mengundang kontroversi dan berujung pada munculnya petisi yang menyangkut Blackpink. Petisi berjudul "Hentikan Iklan Blackpink Shopee!!" yang muncul itu digagas oleh wanita bernama Maimon Herawati. Maimon yang berprofesi sebagai Dosen Jurnalistik Universitas Padjadjaran Bandung tersebut merasa iklan yang dibintangi Blackpink tersebut tidak pantas ditonton di televisi Indonesia.

Lebih jauh, Rezki menyebutkan bahwa Shopee selalu mengedepankan masukan dari berbagai pihak, tak terkecuali para pengguna setia platform jual beli online tersebut. "Untuk kemajuan perusahaan dan kenyamanan masyarakat secara umum utamanya untuk berbelanja secara online,” ucapnya.

Begitu juga dengan adanya keluhan dari masyarakat terkait iklan Shopee tersebut. “Tentu saja kami mendengarkan adanya keluhan dari sebagian masyarakat terkait iklan kami yang sering diputar menjelang Shopee 12.12 Birthday Sale. Ini merupakan masukan yang amat berguna agar kami lebih baik ke depannya," kata Rezki.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus