Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pernyataan Presiden Joko Widodo soal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara merupakan kehendak seluruh rakyat banjir kritik.
Sejumlah survei menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat menolak pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Proses legislasi UU IKN dilakukan terburu-buru, yaitu dalam waktu 42 hari dan tanpa partisipasi masyarakat yang bermakna.
PRESIDEN Joko Widodo mengklaim bahwa proyek pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara merupakan kehendak seluruh rakyat. Jokowi menyatakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan kesepakatan bersama yang disetujui 93 persen fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Supaya jangan ada sebuah kekeliruan persepsi bahwa ini adalah proyeknya Presiden Jokowi, bukan," ujar Jokowi dalam rapat koordinasi nasional Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2024 di Istana Negara, IKN, pada Rabu, 25 September 2024.
Pernyataan Jokowi itu dikritik para ahli. Peneliti dan sosiolog dari Nanyang Technological University, Singapura, Sulfikar Amir, mengatakan klaim Jokowi itu terbukti tidak benar. "Kita bisa melacak kembali asal-usul proyek ini ketika Pak Jokowi mengucapkan itu di pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2019," ujar Sulfikar kepada Tempo, Senin, 30 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada akhir pidato kenegaraan saat sidang bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen pada 16 Agustus 2019, Jokowi meminta izin untuk memindahkan ibu kota negara. Menurut dia, pemindahan ibu kota negara dilakukan untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan ekonomi serta demi visi Indonesia Maju. "Pada kesempatan yang bersejarah ini, dengan memohon rida Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak/Ibu anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa, terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan," tutur Jokowi.
Sulfikar menganggap pembangunan IKN sebagai keputusan personal Jokowi. Sebab, dia tidak pernah mengajak publik berdiskusi dan berdebat soal IKN. Pemindahan ibu kota negara pun tidak pernah menjadi janji politik Jokowi dalam kampanye pemilihan presiden.
Penolakan publik juga terlihat dari sejumlah hasil survei. Survei Lembaga Sigi Median pada September 2019 menunjukkan 45,3 persen masyarakat tidak setuju ibu kota negara dipindahkan ke Kalimantan, berbanding 40,7 persen yang setuju.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lembaga survei KedaiKOPI juga menyigi pendapat publik perihal pemindahan ibu kota negara pada periode 14-21 Agustus 2019 di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Dari 1.200 responden yang diwawancarai, 39,8 persen responden menyatakan ketidaksetujuan terhadap pemindahan ibu kota. Sedangkan yang setuju sebanyak 35,6 persen dan 24,6 persen memilih tidak beropini.
Hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) pada Februari 2022 juga menunjukkan mayoritas responden tak setuju ibu kota negara dipindahkan, yakni 53 persen. Pada 14 Juli 2023, hasil survei Indostrategic juga masih menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia tidak setuju ibu kota negara segera dipindahkan ke IKN dengan angka 57,3 persen.
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 13 September 2024. ANTARA/M. Risyal Hidayat
Belum lagi protes masyarakat lokal akibat pembangunan IKN. Di antaranya masyarakat Pemaluan yang tergusur akibat pembangunan jalan tol IKN seksi 6A dan 6B. Posisi mereka lemah karena tidak memiliki bukti kepemilikan tanah lantaran terhambat biaya pembuatan surat. Padahal mereka tinggal di Pemaluan sejak Indonesia belum merdeka.
Menurut Sulfikar, beberapa fakta juga menunjukkan bahwa ide memindahkan dan membangun ibu kota baru merupakan sepenuhnya gagasan Jokowi. Misalnya pengakuan wakil presiden saat itu, Jusuf Kalla, yang menyatakan tidak tahu soal rencana tersebut. Dalam sebuah siniar yang tayang di YouTube pada 23 Januari 2024, Kalla berujar, tidak ada kesempatan untuk berdialog soal pemindahan ibu kota negara.
Selain itu, proses legislasi Undang-Undang IKN dilakukan terburu-buru, yaitu dalam waktu 42 hari. Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan payung hukum tersebut secara resmi dimulai pada masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 pada 7 Desember 2021. Kemudian UU IKN disahkan dalam rapat paripurna pada 18 Januari 2022.
Dengan waktu yang singkat, partisipasi publik menjadi sangat minim. Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020 mensyaratkan partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang. Sulfikar berujar, saat itu ada beberapa kelompok intelektual dan pakar yang sebenarnya ingin memberikan masukan dan kritik terhadap rencana itu, tapi tidak didengar oleh pemerintah.
Sulfikar juga menilai proses pelaksanaan proyek IKN sangat tergesa-gesa, dari perencanaan, perancangan, sampai pelaksanaannya oleh pemerintah ataupun badan usaha milik negara. Walhasil, kualitas pembangunannya jauh dari harapan. Pemindahan para aparatur sipil negara serta berkantornya presiden di IKN juga tertunda akibat sarana dan prasarana yang belum siap.
Dengan perencanaan yang ala kadarnya, kebutuhan finansial untuk pembangunan IKN juga jauh lebih besar daripada yang sudah dianggarkan. Kementerian Keuangan membeberkan anggaran untuk IKN pada 2024 naik Rp 1,9 triliun menjadi Rp 42,5 triliun, sementara biaya untuk menggelar upacara 17 Agustus di ibu kota baru itu mencapai Rp 87 miliar.
Proyek pembangunan kantor kementerian di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 31 Agustus 2024. ANTARA/M. Risyal Hidayat
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan kenaikan anggaran pembangunan IKN bertujuan memenuhi kualitas pembangunan infrastruktur IKN. Adapun berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara KiTa edisi Juli 2024, pemerintah sebelumnya menetapkan anggaran pembangunan IKN sebesar Rp 40,6 triliun.
Dari fakta-fakta tersebut, Sulfikar menilai pernyataan Jokowi bahwa IKN merupakan kehendak rakyat merupakan sebuah penyangkalan terhadap sejumlah persoalan di IKN. Penyangkalan Jokowi juga ia tafsirkan sebagai sebuah strategi komunikasi untuk membuat suatu citra tentang asal-usul proyek IKN agar lepas dari tanggung jawabnya.
"Ini sebetulnya bentuk kekhawatiran Pak Jokowi bahwa dia akan dimintai pertanggungjawaban secara aklamasi dari rakyat Indonesia karena sudah memulai proyek skala besar yang menghabiskan anggaran," ucap Sulfikar.
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies, Nailul Huda, juga menilai pernyataan Jokowi itu menunjukkan rasa takut akan persoalan IKN yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. Terlebih, ia berpandangan potensi mangkraknya IKN atau adanya kemungkinan hanya menjadi kota administrasi sangat besar.
Nailul berujar, para pengamat ekonomi, sosial, dan ahli lain yang menilai pembangunan IKN tidak layak dilakukan juga merupakan suara rakyat. Namun penilaian itu tidak didengar oleh pemerintah saat membuat keputusan tentang pemindahan ibu kota negara. DPR justru menyetujui dengan cepat tanpa adanya partisipasi publik.
Ekonom dan Direktur Next Policy, Yusuf Wibisono, juga berpandangan bahwa proyek IKN merupakan gagasan Jokowi yang tidak demokratis. "IKN itu ambisi Jokowi untuk meneguhkan proyek ini sebagai salah satu legacy utama pemerintahannya," ujarnya.
Yusuf merujuk pada upacara peringatan kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 di IKN dan rencana pelantikan presiden-wakil presiden di IKN pada Oktober mendatang. Menurut dia, dua agenda penting kenegaraan itu menunjukkan harapan Jokowi agar IKN menjadi legacy pemerintahannya dan dapat dilanjutkan oleh penerusnya.
Yusuf menegaskan, keputusan dan rencana pemindahan ibu kota negara yang tidak demokratis masih menjadi masalah terbesar IKN hingga saat ini. Revisi UU IKN pun tidak ditujukan untuk mengakomodasi aspirasi publik, melainkan untuk memenuhi keinginan investor.
Karena itu, Yusuf berharap presiden terpilih dapat mengevaluasi proyek IKN dan memikirkan ulang ihwal kelanjutannya. Dia menekankan keputusan meneruskan IKN akan menjadi beban sejarah bagi Prabowo yang dicatat sebagai pelopor pengantar Indonesia ke era baru yang tidak demokratis.
Tempo telah menghubungi Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana untuk mengkonfirmasi pernyataan Jokowi dan menanyakan soal partisipasi publik dalam keputusan pemindahan ibu kota negara. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirim Tempo belum dijawab.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Baznas pada 25 September 2024, Jokowi menekankan bahwa ide pemindahan ibu kota negara sudah ada sejak 1960-an pada masa pemerintahan Presiden Sukarno. Rencana itu juga digagas oleh Presiden Soeharto. Sementara itu, Jokowi mengklaim hanya mengeksekusi rencana pemindahan ibu kota yang sudah lama dibuat tersebut.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun kembali menyinggung soal Istana Negara di Jakarta, Bogor, dan Yogyakarta yang merupakan peninggalan Belanda. Jokowi merasa risau serta rendah diri lantaran istana tersebut merupakan warisan kolonial Belanda. Karena itu, dia menilai pembangunan Istana Negara di IKN merupakan kebanggaan karena dibuat oleh anak negeri.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Daniel Fajri dan Hendrik Khoirul berkontribusi dalam penulisan artikel ini