Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dosen UGM: Oknum Penyelewengan Elpiji 3 Kg Ada di Pertamina dan ESDM

Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menertibkan pengecer elpiji 3 kg dan melarang ekspor minyak mentah justru tidak efektif

11 Februari 2025 | 14.00 WIB

Penjual gas elpiji 3 kilogram (kg) saat menurunkan gas dari truk pengangkut, Petamburan, Jakarta Pusat, 7 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Penjual gas elpiji 3 kilogram (kg) saat menurunkan gas dari truk pengangkut, Petamburan, Jakarta Pusat, 7 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, pelaku utama penyelewengan ekspor minyak mentah dan elpiji 3 kg bukanlah rakyat atau pengecer, melainkan oknum di internal PT Pertamina (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Fahmy, tindakan ilegal ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan, memperbesar impor bahan bakar minyak (BBM), serta membuat subsidi elpiji 3 kg tidak tepat sasaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ia menilai kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menertibkan pengecer dan melarang ekspor minyak mentah justru tidak efektif. “Yang harus ditindak adalah oknum Pertamina dan ESDM, bukan pengecer atau rakyat kecil,” ujar Fahmy dalam keterangan resminya Selasa, 11 Februari 2025. Fahmy menekankan bahwa tanpa tindakan tegas, praktik penyelewengan ini akan terus berulang dan semakin merugikan keuangan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menindak tegas para pelaku dengan hukuman maksimal. “Penjara seumur hidup dan pemiskinan adalah hukuman yang layak bagi mereka yang merugikan negara dan rakyat,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Ditjen Migas pada Senin, 10 Februari 2025. Penggeledahan kantor yang beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, itu berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 19.00 WIB. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding dan kontraktor kontrak kerja sama. “Kasusnya periode 2018-2023," kata Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

Kementerian ESDM buka suara ihwal penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Ditjen Migas oleh Kejaksaan Agung. Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya menyatakan pihaknya menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan. “Kementerian ESDM menyatakan menghormati apa yang dilakukan oleh aparat hukum dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Chrisnawan melalui keterangan resmi pada Senin, 10 Februari 2025.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus